Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris: Salah Strategi Pilih Razman Nasution Jadi Pengacara

Hotman Paris menilai Vadel Badjideh salah strategi memilih Razman Nasution jadi pengacara saat awal kasus dengan Nikita bergulir.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
HOTMAN PARIS - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Hotman merasa Vadel Badjideh salah strategi hingga kini divonis 9 tahun penjara atas laporan Nikita Mirzani. 

Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.

"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
 
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."

"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.

Baca juga: Vadel Badjideh Siap Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara, Asisten Nikita Mirzani: Semoga Nggak Naik

Siap Ajukan Banding

Kembali melansir video pendek di Instagram Story Oya yang lain, Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.

Pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.

"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.

"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.

Kasus ini bermula saat wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita membuat laporan polisi pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

(Tribunnews.com/Ayu/Indah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved