Rabu, 8 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Putusan Pidana Nikita Mirzani Berpengaruh ke Gugatan PMH? Begini Penjelasan Praktisi Hukum

Praktisi hukum ungkap, putusan pidana Nikita Mirzani belum tentu menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Reza Gladys.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Komentar praktisi hukum soasl gugatan PMH Nikita Mirzani ditengah kasus TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan panas antara artis sensasional Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya belum menemukan titik akhir.

Setelah sebelumnya berseteru karena urusan bisnis skincare, kini konflik keduanya melebar hingga ranah hukum yang kian rumit.

Nikita Mirzani saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun di tengah proses tersebut, aktris berusia 39 tahun itu justru mengambil langkah berani dengan melayangkan gugatan baru berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys.

Langkah hukum yang diambil Nikita Mirzani pun memunculkan tanda tanya. Tepatkah menggugat secara perdata di tengah kasus pidana yang masih bergulir? Jika nanti dinyatakan bersalah, apakah putusan itu akan berdampak pada gugatan PMH-nya?

Atas hal tersebut, praktisi hukum Tamil Selvan berikan pandangan hukumnya.

Tamil menilai bahwa langkah Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys lewat PMH tetap memiliki dasar hukum yang sah, meski proses pidana masih berlangsung.

“Ah, belum tentu. Kenapa saya katakan belum tentu? Begini, Nikita ini kan digugat atau dilaporkan tindak pidana dengan beberapa pasal. Pasal, kalau saya enggak salah itu, pemerasan, pengancaman, dan lain-lain sebagainya.

"Kalaupun nanti itu dikabulkan, tentu kan tidak bisa itu dijadikan bahan untuk menggugurkan perikatan,” ujar Tamil Selvan.

Ahli hukum yang dikenal lihai dalam komunikolog politik ini kemudian menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, terdapat asas-asas yang menjadi dasar sahnya sebuah perikatan.

“Perikatan itu asasnya empat: adanya para pihak, para pihak cakap hukum, adanya barang atau produk yang diikat, dan produk yang diikat ini halal atau tidak melawan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Reza Gladys Dilaporkan oleh Korban Produk Kecantikannya, Doktif dan Nikita Mirzani Jadi Saksi

Menurutnya, apabila keempat poin tersebut terpenuhi, maka telah terjadi hubungan hak dan kewajiban yang bisa menjadi dasar gugatan.

“Kalau keempat poin ini terpenuhi, maka itulah tadi terjadi hak dan kewajiban yang mis. Nah, hak dan kewajiban yang miss ini diyakini oleh kuasa hukum Nikita untuk dilaporkan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kang Tamil ini menegaskan bahwa hasil putusan pidana nantinya tidak serta-merta menentukan hasil gugatan perdata.

“Maka apa pun putusan kita nanti bisa memang dibuat untuk menjadi bahan pemberat, bukti pemberat, atau bukti peringan di dalam itu. "

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved