Rabu, 8 Oktober 2025

Kabar Artis

Ramai Masalah Ashanty, Manajemen Perusahaan Anang Hermansyah Tegaskan Ayu Bukan Bagian dari PT HDN

Pihak manajemen perusahaan Anang Hermansyah, PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) klarifikasi soal permasalahan Ashanty dengan eks Karyawan.

Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
RAMAI MASALAH ASHANTY - Potret Ashanty saat berbincang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Pihak manajemen perusahaan Anang Hermansyah, PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) klarifikasi soal permasalahan Ashanty dengan eks Karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak manajemen perusahaan Anang Hermansyah, PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) buka suara soal permasalah Ashanty dengan Ayu Chairun Nurisa.

Baru-baru ini, Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan perampasan aset dan ilegal akses.

Dalam pernyataannya, Ayu mengaku sudah bekerja di PT HDN selama 8 tahun sebagai finance.

PT HDN merupakan perusahaan yang bergelut di bidang manajemen musik dan promosi.

Direktur utama PT HDN, Eri Surya Wijaya, sekaligus rekan bisnis Anang Hermansyah memberikan bantahan.

Eri menegaskan bahwa Ayu bukan bagian dari PT HDN.

Ia menyebut perusahaan ini baru berdiri satu tahun.

"Tidak ada data, karena perusahaan ini aja baru berdiri sekitar satu tahun, dia (Ayu) kan bilang bekerja 8 tahun sebagai finance di PT HDN," kata Eri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (7/10/2025).

Dikatakan Eri, bahwa Ashanty juga tak manjadi bagian dari perusahaan ini.

Sedangkan sang suami, Anang Hermansyah memang menjadi bagian dalam perusahaan sebagai komisaris.

"Kalau Ashanty tidak ada hubungannya dengan PT HDN, kalau Anang memang bagian dari pusat," ujarnya.

Baca juga: Eks Karyawan Ashanty Siap Buka Pintu Damai dan Cabut Laporan jika sang Penyanyi Penuhi Syarat Ini

Kuasa hukum Eri menambahkan, bahwa  permasalahan Ashanty dengan Ayu sebenarnya terjadi di perusahaan lain, bukan PT HDN.

Pesan pun disampaikan untuk pihak Ayu agar berhati-hati dalam memberikan statement ke publik.

"Jadi yang dimaksud itu sebenarnya PT lain, kami nggak punya hak untuk menyebut namanya."

"Makanya lain kali harus berhati-hati betul dalam memberikan statement, dalam memberikan laporan polisi, jadi nggak salah alamat gitu," terangnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved