Eks Karyawan Ashanty Klarifikasi Soal Keterlibatan PT HDN di Kasusnya
Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, buka suara terkait laporan polisi yang dilayangkan Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, buka suara terkait laporan polisi yang dilayangkan Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo, terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bela Ashanty, Suteng sang ART Geram Lihat Kelakuan Ayu: Bukan Taubat Malah Nyerang
Ayu Chairun Nurisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyebut nama perusahaan tersebut dalam kasus dugaan perampasan aset yang ia alami.
Ayu mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya justru membuka jalan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
“Iya, karena kan waktu diinterogasi memang aku tempatnya di situ. Lokasinya seberang Lumiere,” ujar Ayu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Kronologi Kasus Ashanty vs Eks Karyawan, Konflik Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana Rp2 Miliar
Ayu menjelaskan, dirinya tidak pernah menjadi karyawan PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) seperti yang disebut pihak pelapor. Ia menyebut dirinya bekerja di PT Hijau Hermansyah Indonesia.
Hanya saja PT HDN menjadi tempat di mana dirinya diinterogasi dan terjadi perampasan aset.
Beberapa barang yang diambil diantaranya ada laptop dan ponsel.
“Kalau Hijau Dipta, memang saya tidak karyawan di situ, ya. Saya karyawan di PT Hijau Hermansyah Indonesia,” kata Ayu.
“Kejadian lokasi yang perampasan handphone itu terjadi di Hijau Dipta Nusantara,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto, menyatakan pihaknya masih akan mendalami laporan yang diajukan PT HDN.
Menurutnya, perlu ada kejelasan soal status hubungan kerja dan posisi Ayu dalam perusahaan.
“Saya belum terlalu jelas secara detail untuk menyimak klarifikasi dari yang bersangkutan,” jelas Stifan.
“Nanti coba saya dalami lagi,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak PT Hijau Dipta Nusantara menilai pernyataan Ayu telah merugikan nama baik perusahaan.
Kuasa hukum PT HDN, Mangatta, menyebut kliennya mengalami dampak serius, termasuk pemutusan kerja sama bisnis akibat pernyataan tersebut.
“Kami sedang melakukan evaluasi, dan kemungkinan kerugiannya mencapai Rp1 miliar. Sebab baru pagi ini sekitar pukul 08.00 kami mendapat laporan adanya pemutusan kerja sama,” ujar Mangatta di Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, pihak perusahaan bersama Direktur Utama PT HDN, Erie Prasetyo, tengah berupaya untuk menyelamatkan kontrak yang terdampak buntut dari polemik tersebut.
“Setelah ini Mas Erie juga akan berusaha menyelamatkan kontrak tersebut,” katanya.
Kasus ini menjadi lanjutan dari rangkaian polemik antara Ayu Chairun Nurisa dan Ashanty. Berawal dari dugaan penggelapan dana oleh Ayu hingga berujung saling lapor.
Ashanty melaporkan Ayu terkait dugaan penggelapan dana perusahaan di Polres Tangerang Selatan, sedangkan Ayu dugaan perampasan aset yang dilakukan istri Anang Hermansyah di Polres Metro Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.