Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Etika Nikita Mirzani dalam Persidangan Disinggung Jaksa, Kuasa Hukum sang Artis: Jaksa Baper juga Ya

Kuasa hukum artis Nikita Mirzani menanggapi etika kliennya selama persidangan yang disinggung oleh jaksa.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani menanggapi etika kliennya selama persidangan yang disinggung oleh jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Kasus yang berawal dari masalah skincare itu kini semakin memanas.

Sikap dan etika Nikita Mirzani selama persidangan pun sempat disinggung oleh JPU.

Artis 39 tahun itu dinilai tak berkelakuan baik selama sidang.

Hal tersebut pun hingga dijadikan pertimbangan JPU dalam tuntutan yang diberikan kepada Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, bereaksi.

Usman menilai hal itu merupakan hak dari jaksa atas penilaian sikap Nikita di persidangan.

"Itu hal-hal subjektif versi jaksa lah ya, jaksa punya hak, ya terserah lah kalau dia menganggap bahwa selama ini Nikita tidak sopan dan lain sebagainya," ujar Usman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Namun menurut Usman, hal tersebut terlalu berlebihan lantaran menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

Apa yang dilakukan Nikita selama ini dianggap masih wajar oleh Usman, mengingat kliennya seorang publik figur.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani akan Bebas usai Dituntut 11 Tahun Penjara, Singgung soal Dakwaan

"Saya pikir jaksa terlalu baper (bawa perasaan) juga ya kalau sampai hal-hal yang Nikita ada apa gitu."

"Namanya juga kan ada media, publik figur."

"Sebenarnya kalau yang kayak gitu jangan berlebihan ditanggapi gitu," ucap Usman.

Seharusnya, kata Usman, pihak jaksa fokus dalam pokok permasalahan hukum saja, bukan malah menanggapi hal lain.

"Cukup fokus kepada permasalahan hukumnya saja, hukumnya apa, perbuatannya apa, buktinya apa, silahkan anda sajikan," ujarnya.

Di sisi lain, saat menjelang sidang tuntutan Nikita, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum buka suara.

Robert Par Uhum meyakini tuntutan JPU kepada artis kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 itu bakal tinggi.

Bahkan, Robert menyinggung sikap bintang film Nenek Gayung tersebut yang suka mem-bully.

"Jadi selama ini kan dalam gugatan dikatakan bahwa terdakwa ini mem-bully dokter Reza," ucap Robert, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

"Jadi kita bisa lihat tuntutannya mudah-mudahan betul bahwa tuntutannya akan tinggi," sambungnya.

Robert juga mengatakan, Nikita suka mem-bully jaksa hingga hakim dalam persidangan.

Oleh karena itu, menurut Robert Par Uhum, ibu tiga anak tersebut akan dituntut tinggi.

"Karena jaksa meyakini, tadinya di awal dia nggak yakin bahwa terdakwa tugasnya mem-bully."

"Tapi karena jaksa juga di-bully selama persidangan, hakim di-bully dalam persidangan."

"Berarti jaksa akan berkeyakinan bahwa ini memang profesinya tukang bully. Kalau tukang bully kemungkinan besar tuntutannya akan tinggi," terang Robert.

Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Reza Gladys

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Lenggak-lenggok bak Model di Ruang Tunggu Pengadilan Jelang Sidang Tuntutan

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Setelah itu, Reza merasa dirugikan dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji selama proses hukum berjalan.

Adapun proses hukum tersebut masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Ifan/Indah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved