Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Adik Nikita Mirzani Ungkap Harapan setelah Kakaknya Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan, sang adik, Lintang Fajar mengungkap harapannya.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Adik Nikita Mirzani mengungkap harapan setelah kakaknya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani memasuki tahap tuntutan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas laporan dokter Reza Gladys.

JPU menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman, serta TPPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Setelah wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sang adik, Lintang Fajar mengungkap harapannya.

Lintang berharap agar banding nantinya dikabulkan majelis hakim.

Saat ini, bintang film Nenek Gayung tersebut tengah menyiapkan pledoi atau pembelaannya untuk sidang berikutnya.

"Semoga dibanding minggu depan, semuanya sesuai rencana," kata Lintang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/10/2025).

"Sesuai sama yang dimau juga, pokoknya sesuai lah," sambungnya.

Disinggung apakah kecewa atas tuntutan 11 tahun penjara untuk Nikita, pria berusia 27 tahun ini pun tak memberikan respons.

Ia tampak terus berjalan dan meninggalkan kerumunan awak media.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan

Tanggapan Santai Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Nikita Mirzani menanggapi santai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus pemerasan dan TPPU.

Tuntutan tersebut menurut Nikita Mirzani tidak menjadi masalah besar bagi dirinya.

Sebab tuntutan tersebut belum menjadi keputusan terakhir dalam sidangnya atas laporan Reza Gladys

"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh jaksa engak ada nuntut nuntut lagi," kata Nikita usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Ibu tiga anak ini kemudian akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sejauh ini Nikita telah menyiapkan pledoi yang akan diajukan pekan depan, 16 Oktober 2025.

"Nanti giliran saya. Pledoi di minggu depan," ujar Nikita. 

"Pledoi minggu depan lagi nyicil sedikit sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pledoi lagi," lanjutnya.

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Kubu Reza Gladys Nilai Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani Cukup Tinggi, Singgung 8 Hal Memberatkan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fauzi/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved