Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Etika di Sidang Memberatkan Tuntutan Nikita Mirzani, Ahli Hukum: Perilaku Berpengaruh 40 Persen

Tanggapan praktisi hukum soal perilaku Nikita Mirzani selama proses hukum yang memberatkan ancaman hukumannya. Sebut etika berpengaruh 40 persen.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
TUNTUTAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Tanggapan praktisi hukum soal perilaku Nikita Mirzani selama proses hukum yang memberatkan ancaman hukumannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.

Dalam sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Salah satu poin yang memberatkan tersebut yakni soal perilaku Nikita di persidangan.

Aktris berusia 39 tahun itu dianggap tidak sopan selama persidangan.

Sikap ibu tiga anak itu selama persidangan pun menjadi salah satu alasan tuntutan

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Deolipa Yumara pun memberikan komentarnya.

Deolipa menyebut perilaku di persidangan memang berpengaruh pada tuntutan hukuman.

"Ya memang setiap pidana, selalu hakim itu, terutama majelis hakim akan menganalisa dan menilai perilaku terdakwa selama masa persidangan," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/10/2025).

Pengacara lulusan Universitas Indonesia itu membeberkan, perilaku selama proses hukum dapat mempengaruhi ancaman hukuman hingga sekira 30 hingga 40 persen.

"Perilakunya ini penting, proporsinya bisa sampai 30-40 persen dari nilai putusan hukuman," beber Deolipa.

Deolipa mengatakan, apabila seorang terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, maka hukuman yang dijatuhkan dapat berkurang 40 persen dari ancaman yang diajukan oleh jaksa.

Baca juga: Kubu Reza Gladys Nilai Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani Cukup Tinggi, Singgung 8 Hal Memberatkan

"Jadi kalau terdakwanya sopan banget, mengakui, dan menyesal, mengakui bersalah, tidak mau mengulangi perbuatannya, mungkin itu udah mengurangi 40 persen dari ancaman hukuman yang diajukan jaksa," kata pengacara kelahiran Jakarta, 13 Desember 1972 itu.

Menurut pria yang pernah menjadi pengacara Bharada E itu, tekad tidak mengulangi perbuatan hingga bertobat dari terdakwa dapat meringankan hukuman.

"Karena hakim juga paham, ini sudah bertobat kan namanya. Kan orang bertobat lebih ringan hukumannya," papar Deolipa.

Alasan Jaksa Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara

Terdapat sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan hukuman bagi Nikita Mirzani.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved