Minggu, 10 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Peran Ammar Zoni di Balik Peredaran Narkoba Diungkap Kejari, Sidang Disebut Segera Digelar

Kejari Jakarta Pusat singgung peran Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Sidang dijadwalkan segera digelar pekan ini.

Tayang:
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni saat ditangkap terkait kasus narkoba, Kamis (9/10/2025). Pernyataan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat soal peran Ammar Zoni dalam pengedaran narkoba. 

Kemudian pada Maret 202, ia kembali diamankan atas kasus serupa.

Kasus ketiga terjadi pada Desember 2023, membuat Ammar dijatuhi hukuman penjara.

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Sayangnya, pada Oktober 2025 Ammar Zoni kembali terjerat kasus yang sama. 

Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

(Tribunnews.com, Rinanda/Yurika/Eko Sutriyanto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved