Sabtu, 11 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba di Penjara, Kelakuannya Bikin Keluarga Pusing

Karena keterlibatan bisnis narkoba di penjara, Ammar Zoni harus memendam dalam-dalam rencana bebas dari penjara pada Januari 2026.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
EDARKAN NARKOBA - Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang karena berkasnya telah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, di mana ia menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba.

Karena keterlibatan tersebut, Ammar Zoni harus memendam dalam-dalam, rencana bebas dari penjara pada Januari 2026.

Pihak keluarga sangat kecewa terhadap Ammar Zoni setelah mendengar kabar tersebut.

Hal ini diungkapkan sahabat Ammar Zoni, Christopher.

Baca juga: Ammar Zoni Terjebak Lingkaran Setan Narkoba: Berawal Kesenangan, Tekanan Kerja, hingga Hidup Melarat

Baca juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Komisi III DPR Desak Selidiki Keterlibatan Petugas

"Mereka kecewa pastinya. Kecewa karena bukan hanya memakai narkoba, tapi juga memperdagangkan," kata Christopher di kawasan Pagedangan, Tangerang, Jumat (10/10/2025).

Apalagi tuduhan kali ini jauh lebih berat dibanding kasus sebelumnya.

Dengan begitu keluarga merasa selama ini sia-sia memperjuangkan Ammar Zoni untuk bebas.

"Lebih ke arah capek. Ngurusin orang pakai saja sudah capek, apalagi ini ngurusin pengedar," tuturnya.

Ia juga menambahkan adik Ammar, Aditya Zoni, kini merasa sangat lelah dan bingung menghadapi kakaknya yang terus mengulangi kesalahan serupa.

"Aditya Zoni juga bilang, ‘Pusing gue sama dia. Mau gimana lagi sih maunya?’" ungkap Christopher.

"Semuanya terheran-heran, semuanya kecewa. Sekarang semua marah karena dia dianggap bagian dari perusak generasi bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ada enam orang tersangka yang diserahkan dalam perkara ini, masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan.

Salah satu tersangka, AZ atau Ammar Zoni yang terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran masing-masing tersangka. Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan.

 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved