Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Santai Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Akui Sudah Tahu Arah Isinya
Kuasa hukum Nikita Mirzani santai hadapi sidang replik hari ini, sebut sudah tahu arah isi tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelumnya.
“Bukan saya yang merusak nama baik Reza Gladys. Dia sendiri yang merusak dirinya dengan menjual produk overclaim dan overpriced,” tambahnya.
Tak hanya menyerang Reza, Nikita juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa hukum dalam tuntutan terhadap dirinya.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak logis dan sarat kebencian.
“Tuntutan jaksa merupakan tuntutan sakit hati dan kebencian. Jaksa tidak menggunakan otaknya untuk berpikir,” kata Nikita.
Nikita Mirzani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa dijebak oleh Reza Gladys yang disebutnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan kejahatan.
“Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya,” ujar Nikita.
Baca juga: Tulis Sendiri Pleidoi 20 Halaman, Nikita Mirzani Siap Baca dengan Penuh Haru dan Air Mata di Sidang
Nikita juga mengungkapkan penderitaannya ketika mendekam di penjara selama delapan bulan.
Ia mengaku dipisahkan secara paksa dari ketiga anaknya, bahkan tak bisa mendampingi anak bungsunya yang sempat beberapa kali jatuh sakit.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara. Saya telah dipisahkan paksa dari anak-anak, keluarga, dan sahabat saya dengan cara yang zalim,” katanya.
“Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali, tapi saya tidak bisa berada di dekatnya untuk menemani. Alhamdulillah kemarin saya diizinkan oleh Bapak Hakim,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Nikita juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalaninya sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Saya diperlakukan tidak adil mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai kejaksaan. Saya menduga semua ini telah didesain oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya,” ujarnya.
Nikita turut menyinggung adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penanganan kasusnya yang telah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-mirzani-ultah-azka.jpg)