Jumat, 17 April 2026

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Santai Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Akui Sudah Tahu Arah Isinya

Kuasa hukum Nikita Mirzani santai hadapi sidang replik hari ini, sebut sudah tahu arah isi tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelumnya.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Kuasa hukum Nikita Mirzani santai menghadapi sidang replik hari ini, akui sudah tahu isinya. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
  • Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik dari jaksa atas pleidoi yang telah disampaikan Nikita dan tim kuasa hukumnya.
  • Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengaku siap menghadapi sidang dan menilai isi replik kemungkinan besar sama dengan surat tuntutan sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU), yang menjadi tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya dibacakan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya pada Kamis (17/10/2025).

Sidang replik aktris berusia 39 tahun ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, replik merupakan tahapan persidangan di mana pihak penuntut memberikan jawaban atau bantahan atas pembelaan dari pihak terdakwa.

Menanggapi agenda sidang hari ini, kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi replik dari jaksa.

“Ya, kalau replik pasti kita siaplah, kan,” ujar Usman Lawara, dikutip Tribunnews dari YouTube CUmicumi, Senin (20/10/2025). 

Ia menjelaskan bahwa replik merupakan bagian dari proses yang harus dijalani.

“Replik itu bagiannya dari jaksa. Nanti jaksa diberikan hak untuk menanggapi lagi terkait dengan nota pembelaan kami,” sambungnya.

Meski belum mengetahui isi lengkap replik tersebut, pihaknya mengaku sudah bisa menebak arah pembahasan yang akan disampaikan oleh jaksa.

“Nah, apa isinya? Kan kita belum tahu. Tapi kita sudah tergambar bahwa isinya itu sama seperti dengan apa yang disampaikan dalam surat tuntutan." 

"Itu gambaran umumnya. Spesifiknya belum kita tahu,” ungkapnya.

Baca juga: Puji Aksi Nikita Mirzani di Sidang Pembacaan Pledoi, Emma Waroka: The Real Wanita Amazon

Isi Pledoi Nikita Mirzani

Dalam nota pembelaannya, Nikita dengan tegas meminta majelis hakim menetapkan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid sebagai tersangka.

Ia menuding keduanya telah memberikan keterangan palsu selama proses persidangan sebagai saksi pelapor.

“Reza Gladys dalam Berita Acara Pemeriksaan mengatakan produk Glowing Booster Cell miliknya, tapi di persidangan ia mengakui produk itu milik orang lain yang hanya ditempeli stiker dan dijual di e-commerce. Artinya Reza sudah memberi keterangan palsu dan harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nikita di ruang sidang.

Baca juga: Pleidoi Nikita Mirzani, Sebut Kejam Reza Gladys Menjebaknya dengan Sempurna

Nikita juga menuding Reza telah merusak nama baiknya sendiri karena menjual produk skincare yang diduga tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya.

“Bukan saya yang merusak nama baik Reza Gladys. Dia sendiri yang merusak dirinya dengan menjual produk overclaim dan overpriced,” tambahnya.

Tak hanya menyerang Reza, Nikita juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa hukum dalam tuntutan terhadap dirinya. 

Ia menilai dakwaan jaksa tidak logis dan sarat kebencian.

“Tuntutan jaksa merupakan tuntutan sakit hati dan kebencian. Jaksa tidak menggunakan otaknya untuk berpikir,” kata Nikita.

Nikita Mirzani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa dijebak oleh Reza Gladys yang disebutnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan kejahatan.

“Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya,” ujar Nikita.

Baca juga: Tulis Sendiri Pleidoi 20 Halaman, Nikita Mirzani Siap Baca dengan Penuh Haru dan Air Mata di Sidang

Nikita juga mengungkapkan penderitaannya ketika mendekam di penjara selama delapan bulan. 

Ia mengaku dipisahkan secara paksa dari ketiga anaknya, bahkan tak bisa mendampingi anak bungsunya yang sempat beberapa kali jatuh sakit.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara. Saya telah dipisahkan paksa dari anak-anak, keluarga, dan sahabat saya dengan cara yang zalim,” katanya.

“Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali, tapi saya tidak bisa berada di dekatnya untuk menemani. Alhamdulillah kemarin saya diizinkan oleh Bapak Hakim,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Nikita juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalaninya sejak tahap penyidikan hingga persidangan. 

“Saya diperlakukan tidak adil mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai kejaksaan. Saya menduga semua ini telah didesain oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya,” ujarnya.

Nikita turut menyinggung adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penanganan kasusnya yang telah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Ibu tiga anak ini, didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys terkait dugaan ancaman untuk mengungkap rahasia bisnis skincare milik Reza.

Namun dalam pledoinya, Nikita menegaskan tidak ada unsur ancaman maupun pemerasan dalam tindakannya.

Menutup pembelaannya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

Baca juga: Soroti Ekpresi Jaksa Tahan Tawa saat Dirinya Bacakan Pledoi, Nikita Mirzani Lontarkan Ledekan 

Kasus yang membuat Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa adalah laporan polisi yang dilayangkan oleh Reza Gladys pada Desember 2024 silam.

Nikita Mirzani dituduh mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra kemudian ditetapkan tersangka dan didakwa dengan tuduhan tersebut.

(Tribunnews.com, Rinanda/ Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved