Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pleidoi Nikita Mirzani, Sebut Kejam Reza Gladys Menjebaknya dengan Sempurna
Dalam pleidoi, Nikita Mirzani juga mengungkapkan penderitaannya ketika mendekam di penjara selama delapan bulan.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan
- Dalam pleidoinya, Nikita Mirzani merasa tidak bersalah
- Nikita Mirzani memohon kepada hakim agar membebaskannya dari tuntutan jaksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Dalam pleidoinya, Nikita Mirzani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa dijebak oleh Reza Gladys yang disebutnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan kejahatan.
“Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya,” ujar Nikita.
Baca juga: Tulis Sendiri Pleidoi 20 Halaman, Nikita Mirzani Siap Baca dengan Penuh Haru dan Air Mata di Sidang
Nikita juga mengungkapkan penderitaannya ketika mendekam di penjara selama delapan bulan.
Ia mengaku dipisahkan secara paksa dari ketiga anaknya, bahkan tak bisa mendampingi anak bungsunya yang sempat beberapa kali jatuh sakit.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara. Saya telah dipisahkan paksa dari anak-anak, keluarga, dan sahabat saya dengan cara yang zalim,” katanya.
“Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali, tapi saya tidak bisa berada di dekatnya untuk menemani. Alhamdulillah kemarin saya diizinkan oleh Bapak Hakim,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Nikita juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalaninya sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Saya diperlakukan tidak adil mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai kejaksaan. Saya menduga semua ini telah didesain oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya,” ujarnya.
Nikita turut menyinggung adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penanganan kasusnya yang telah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” tuturnya.
Menutup pembelaannya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.
Nikita Mirzani dituduh mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/NIKITA-MIRZANI-TUNTUTAN-11-TAHUN-33.jpg)