Senin, 20 April 2026

Sengketa Keluarga Suami Nikita Willy Berlanjut, Tante Indra Priawan Tak Terima Bayar Denda Rp140 M

Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai.  Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan PK ke MK terkait denda Rp 140 M.

|
Kolase tribunnews
Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai.  Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan PK ke MK terkait denda Rp 140 M. 

Ringkasan Berita:
  • Masalah keluarga suami Nikita Willy  berujung ke ranah hukum. 
  • Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung  (MA).
  • PK diajukan terkait putusan yang menyatakan dirinya harus membayar denda dan ganti rugi senilai Rp140 miliar dalam sengketa dengan sang adik kandung, Purnomo.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai. 

Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Baca juga: Danang DA Terlibat Kecelakaan dengan Taksi Blue Bird, Sentil Nikita Willy dan Indra Priawan

Hal itu terkait putusan yang menyatakan dirinya harus membayar denda dan ganti rugi senilai Rp140 miliar dalam sengketa dengan sang adik kandung, Purnomo. 

Sengketa tersebut bermula dari persoalan internal di PT Blue Bird Tbk, perusahaan transportasi ternama di Indonesia. 

Mintarsih Abdul Latief pernah tercatat sebagai direksi PT Blue Bird yang merupakan perusahaan yang dikelola keluarga. 

Baca juga: Curhat Mintarsih Singgung Suami Nikita Willy Mendadak Punya Harta Super Mewah

Ia menggugat keluarga besarnya terkait kepemilikan saham dan gaji yang ia terima selama menjabat di perusahaan tersebut.

Mintarsih merasa keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung memberatkannya secara tidak wajar. 

Mintarsih masih terus menyampaikan kekecewaannya mendalam.

Ia juga menyoroti fakta bahwa anak-anaknya juga diminta untuk ikut menanggung kewajiban ganti rugi tersebut.

“PK yang saya ajukan adalah bahwa putusan tidak masuk akal karena yang menggugat adalah PT Blue Bird Taxi," kata Mintarsih di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini. 

"Tapi perusahaan tidak memberikan keputusan menyetujui gugatan,” ungkap Mintarsih. 

Mintarsih menegaskan bahwa gugatan semestinya diajukan atas nama perusahaan melalui mekanisme resmi, bukan oleh individu yang mengatasnamakan perusahaan. 

Ia khawatir bahwa jika putusan semacam ini dibiarkan, banyak pekerja lain di masa depan bisa menghadapi tuntutan untuk mengembalikan gaji yang selama ini mereka peroleh sebagai hasil kerja sah. 

Mintarsih Minta Anak-anaknya Tak Dilibatkan 

Mintarsih tante dari Indra Priawan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Mintarsih tante dari Indra Priawan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved