Sengketa Keluarga Suami Nikita Willy Berlanjut, Tante Indra Priawan Tak Terima Bayar Denda Rp140 M
Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai. Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan PK ke MK terkait denda Rp 140 M.
Ringkasan Berita:
- Masalah keluarga suami Nikita Willy berujung ke ranah hukum.
- Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
- PK diajukan terkait putusan yang menyatakan dirinya harus membayar denda dan ganti rugi senilai Rp140 miliar dalam sengketa dengan sang adik kandung, Purnomo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai.
Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Baca juga: Danang DA Terlibat Kecelakaan dengan Taksi Blue Bird, Sentil Nikita Willy dan Indra Priawan
Hal itu terkait putusan yang menyatakan dirinya harus membayar denda dan ganti rugi senilai Rp140 miliar dalam sengketa dengan sang adik kandung, Purnomo.
Sengketa tersebut bermula dari persoalan internal di PT Blue Bird Tbk, perusahaan transportasi ternama di Indonesia.
Mintarsih Abdul Latief pernah tercatat sebagai direksi PT Blue Bird yang merupakan perusahaan yang dikelola keluarga.
Baca juga: Curhat Mintarsih Singgung Suami Nikita Willy Mendadak Punya Harta Super Mewah
Ia menggugat keluarga besarnya terkait kepemilikan saham dan gaji yang ia terima selama menjabat di perusahaan tersebut.
Mintarsih merasa keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung memberatkannya secara tidak wajar.
Mintarsih masih terus menyampaikan kekecewaannya mendalam.
Ia juga menyoroti fakta bahwa anak-anaknya juga diminta untuk ikut menanggung kewajiban ganti rugi tersebut.
“PK yang saya ajukan adalah bahwa putusan tidak masuk akal karena yang menggugat adalah PT Blue Bird Taxi," kata Mintarsih di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
"Tapi perusahaan tidak memberikan keputusan menyetujui gugatan,” ungkap Mintarsih.
Mintarsih menegaskan bahwa gugatan semestinya diajukan atas nama perusahaan melalui mekanisme resmi, bukan oleh individu yang mengatasnamakan perusahaan.
Ia khawatir bahwa jika putusan semacam ini dibiarkan, banyak pekerja lain di masa depan bisa menghadapi tuntutan untuk mengembalikan gaji yang selama ini mereka peroleh sebagai hasil kerja sah.
Mintarsih Minta Anak-anaknya Tak Dilibatkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mintarsih-ungkap-ada-kejanggalan-saat-pelaksanaan-rapat-rups.jpg)