Sengketa Keluarga Suami Nikita Willy Berlanjut, Tante Indra Priawan Tak Terima Bayar Denda Rp140 M
Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai. Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan PK ke MK terkait denda Rp 140 M.
Meski mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakadilan, Mintarsih menyatakan dirinya siap menanggung konsekuensi pribadi apabila terbukti bersalah.
Namun yang ia mohon adalah agar anak-anaknya tidak ikut dilibatkan dalam perkara ini.
“Kalau memang saya dinyatakan bersalah, hukum mati saja saya tidak usah libatkan anak-anak saya," ungkap Mintarsih.
"Bayangkan seperti penderitaan mereka (anak-anak) kalau ini dijalankan, bagaimana penderitaan mereka? Mereka tidak punya masa depan,” tuturnya.
Kini, proses PK yang diajukan Mintarsih masih menanti keputusan dari Mahkamah Agung. Ia berharap agar hakim-majelis meninjau kembali perkara ini dengan hati-hati.
Awal Kasus Sengketa Keluarga Mertua Nikita Willy
Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Purnomo, yang merupakan adik kandung Mintarsih dan sesama direktur di PT Blue Bird Taxi, menggugat Mintarsih.
Sengketa ini juga mencakup tuduhan penggelapan saham yang menurut Mintarsih tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi dan profesional.
Pengadilan memutuskan bahwa Mintarsih harus mengembalikan seluruh gaji dan THR yang diterimanya selama puluhan tahun bekerja, serta membayar ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
Mintarsih merasa putusan tersebut tidak adil dan janggal.
Terutama terkait pengembalian gaji yang menurutnya merupakan hak pekerja yang tidak seharusnya diminta kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.