Sabtu, 16 Mei 2026

Jelang Putusan, Reza Gladys Tak Peduli Lamanya Hukuman Nikita, Hanya Minta Ada Efek Jera

Menurutnya, Reza Gladys tidak ingin terlalu memikirkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim

Tayang:
kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Dokter Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Melalui kuasa hukumnya, Reza Gladys menanggapi sidang vonis terhadap Nikita Mirzani yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/10/2025) mendatang. Kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendoakan agar sidang berjalan lancar, meski berharap majelis hakim menyatakan Nikita bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melalui kuasa hukumnya, Reza Gladys menanggapi sidang vonis terhadap Nikita Mirzani yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/10/2025) mendatang.

Kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendoakan agar sidang berjalan lancar, meski berharap majelis hakim menyatakan Nikita bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Ya sudahlah, kita tetap mendoakan Nikita, semoga sehat dan kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025. Kita saksikan bersama, ya,” ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.

Surya juga menanggapi soal tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Nikita Mirzani, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Menurutnya, Reza Gladys tidak ingin terlalu memikirkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim.

Namun, Reza tetap berharap agar Nikita dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Ia menilai, apa pun putusan hukuman yang diberikan nantinya, dapat menjadi efek jera bagi sang aktris.

Baca juga: Ditahan akibat Laporan Reza Gladys, Mail Rindu Mendiang Olga Syahputra, Rela Lakukan Ini saat Bebas

“Kalau Reza Gladys sih prinsipnya, mau hukumannya berapa tahun, terserah deh. Tapi yang penting, dia (Nikita) dinyatakan terbukti bersalah,” jelas Surya.

“Itu saja intinya bagi dia. Soal lamanya hukuman, Reza tidak mau ikut campur. Silakan majelis hakim yang memutuskan, tapi yang diharapkan hanya satu- terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,” pungkasnya.
 
Konflik bermula saat pertengahan tahun 2024, Nikita Mirzani mengunggah ulasan negatif mengenai produk skincare yang dipasarkan oleh Reza Gladys. Ulasan tersebut dinilai merugikan reputasi bisnis Reza dan memicu ketegangan antara keduanya.

Tak lama kemudian, tepatnya pada 3 Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Laporan ini menjadi titik awal proses hukum yang panjang dan penuh dinamika.

Pada Maret 2025, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh pihak berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pemerasan dilakukan agar Nikita berhenti menyebarkan ulasan negatif tentang produk Reza Gladys.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa jumlah uang yang diminta oleh pihak Nikita mencapai Rp 4–5 miliar. Namun, Nikita membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menyuruh Mail untuk meminta uang kepada Reza.

Upaya mediasi antara kedua pihak sempat dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025.

Namun, proses tersebut terancam gagal karena tim hukum Reza Gladys meragukan itikad baik dari pihak Nikita. Mereka menuntut adanya proposal perdamaian yang jelas dan terstruktur sebelum melanjutkan mediasi.

Sebelumnya, gugatan sempat dicabut oleh pihak Nikita, yang membuat tim Reza semakin berhati-hati dalam menanggapi proses perdamaian.

Sidang kasus ini menarik perhatian luas dari publik dan media. Kehadiran pendukung Nikita Mirzani di persidangan bahkan disebut sempat menimbulkan kericuhan.

Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah insiden penolakan salaman oleh JPU Dona terhadap Nikita Mirzani, yang memperlihatkan ketegangan tinggi di ruang sidang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved