Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Langkah Ammar Zoni Minta Sidang Offline Sah Dilakukan, Singgung Alasan
Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang anggap wajar permintaan Ammar Zoni ingin sidang offline demi ungkap fakta sebenarnya.
Ammar Zoni mengaku bila pemberitaan terhadap dirinya saat ini sudah terlalu besar.
"Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya," kata Ammar Zoni yang hadir secara daring di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Menurut dia, hal yang dipermasalahkan bukan soal keberadaan badan yang hadir langsung, tapi dari aspek psikologis.
"Karena ini adalah sidang terbuka, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya juga," kata Ammar Zoni.
"Jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline, jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat. Karena kan ini pasti semuanya mata Indonesia, semua pemberitaan ini pasti kan mengarahkan ke saya," imbuhnya.
Lanjut dia, dirinya ingin menepis berbagai pemberitaan yang diarahkan kepada dirinya selama ini.
Hal itu yang membuat Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung.
"Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali untuk bisa ketersediaan sidang offline. Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin yang mulia. Berbeda lah dengan sidang offline," kata Ammar Zoni.
"Makanya saya berharap dan semuanya itu juga sepakat. Semuanya sepakat untuk bisa offline yang mulia," ujar Ammar Zoni.
Ia berjanji akan memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.
"Tempat inilah, tempat semuanya, kita beberkan semuanya. Kita buka-buka semuanya. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali," ujarnya
Baca juga: Ricky Sitohang Ingatkan Kekasih Ammar Zoni untuk Hati-hati dalam Berbicara Kasus Narkoba sang Aktor
Ammar Zoni Didakwa sebagai Pemasok Narkoba di Rutan Salemba
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni berperan sebagai pemasok Narkoba di Rutan Salemba.
Jaksa menyebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Jaksa pun mengungkap kronologi kejadian, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.