Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Langkah Ammar Zoni Minta Sidang Offline Sah Dilakukan, Singgung Alasan
Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang anggap wajar permintaan Ammar Zoni ingin sidang offline demi ungkap fakta sebenarnya.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas jaksa
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
(Tribunnews.com, Rinanda/Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.