Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara: Gue Mikirnya Malah 30 Tahun

Artis Nikita Mirzani santai divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia justru mengira bakal dihukum 30 tahun penjara.

Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
VONIS NIKITA MIRZANI - Artis Nikita Mirzani di dalam mobil saat hendak pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa(28/10/2025). Nikita tampak santai divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 milair dalam kasus pemerasan. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Nikita hadir sidang tampak menggunakan busana serba hitam.

Sementara, reaksi bintang film Nenek Gayung itu tampak terlihat santai sambil mengangguk kepalanya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani: Harusnya Nggak Segitu!

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved