Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Mail Syahputra Divonis Bersalah atas Pelanggaran ITE, Nikita Mirzani Bingung: Nggak Pernah Posting
Aktris Nikita Mirzani bingung saat asisten pribadinya, Mail Syahputra divonis bersalah atas kasus pelanggaran ITE.
Ringkasan Berita:
- Asisten Nikita Mirzani divonis tiga tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE.
- Nikita Mirzani bingung dengan Mail Syahputra yang dinyatakan melanggar UU ITE.
- Kronologi Mail Syahputra dilaporkan Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani merasa heran tatkala asisten pribadinya, Mail Syahputra dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemilik nama asli Ismail Marzuki itu telah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan yang dilayangkan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys.
Di bulan Desember 2024 lalu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) kemarin, tudingan Mail melakukan TPPU dan pemerasan tidak terbukti.
Pria yang juga sahabat dekat aktris Steffi Zamora itu dihukum penjara lantaran terbukti melakukan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik.
Vonis yang diterima Mail itu pun lantas membuat Nikita Mirzani kebingungan.
Lewat unggahan Instagram @nikitamiraznimawardi_172, ibu tiga anak itu mencurahkan apa yang dianggapnya janggal dari vonis Mail itu.
Dikatakan oleh aktris yang memulai kariernya lewat ajang pencarian jodoh Take Me Out di tahun 2010 itu Mail tidak pernah memposting apa pun di sosial medianya.
Namun asisten pribadinya itu justru dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE.
"Mail ga pernah posting apapun, tapi kena ITE-nya," bunyi ungkapan Nikita Mirzani yang diunggah oleh timnya, dikutip Rabu (29/10/2025).
Aktris yang mendapatkan julukan Wanita Amazon itu lantas menyinggung soal pasal pemerasan dan TPPU yang sejak awal digembar-gemborkan pihak Reza Gladys.
Baca juga: Pesan Lintang sang Adik untuk Nikita Mirzani usai Divonis 4 Tahun Penjara
"Pasal pemerasan dan TPPU yang digembar-gemborkan ilang pas tuntutan sama pembacaan vonis dari hakim," bebernya.
Pun juga dengan Nikita Mirzani yang divonis hukuman empat tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE.
"Kakak Niki dikenakan pasal ITE," imbuhnya.
Dalam unggahan itu, pihak Nikita juga menyinggung soal sosok yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait dengan kasus judi online alias judol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_172613.jpg)