Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Sudah Maksimal
Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys.
- Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangannya soal vonis hukuman Nikita Mirzani.
- Respons Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh seterunya, Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut diketahui berawal dari Nikita yang sempat mengulas produk skincare milik Reza Gladys.
Reza Gladys kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi Rp4 miliar.
Namun setelah itu Reza Gladys malah merasa dirugikan hingga melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani.
Menurutnya, hukuman yang diterima oleh artis 39 tahun itu sudah maksimal.
Hal tersebut lantaran Nikita Mirzani yang disebut terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pencemaran.
"Kalau pakai ilmu hukum itu udah maksimal. Kalau pemerasan dan pencemaran pakai KUHP itu ancaman maksimalnya udah 4 tahun," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/10/2025).
Soal tuntutan 11 tahun penjara sebelumnya, Deolipa menyebut hukuman tersebut diambil dari pasal yang terberat yakni TPPU, sesuai yang dilaporkan oleh Reza Gladys sejak awal.
Sehingga wajar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca juga: Pesan Lintang sang Adik untuk Nikita Mirzani usai Divonis 4 Tahun Penjara
"Jaksa menuntut 11 tahun penjara, itu mengukur dari ancaman hukuman dari pasal yang terberat, pasal yang terberat adalah TPPU, ancamannya 20 tahun."
"Jadi wajar dan profesional jaksa menuntut 11 tahun," jelas Deolipa.
Namun dalam vonis, Nikita tak tebukti melakukan TPPU.
Oleh sebab itu, kata Deolipa, wajar saja Nikita yang kini divonis 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.