Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Sudah Maksimal
Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani.
"Tapi ketika pasal yang TPPU tidak terpenuhi berarti kan cuma dua pasal ini yang terkena yaitu pasal pemerasan dan pencemaran. Sebenarnya putusan dari majelis hakim udah maksimal itu," ucap pengacara kelahiran kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu.
Respons Nikita Mirzani
Saat ditemui usai sidang, Nikita Mirzani mengaku tak kecewa atas vonis hukuman untuk dirinya.
Dirinya memilih bersikap santai setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
"Kecewa enggak juga sih, biasa aja," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
"Kalau banding pasti ya," lanjut artis 39 tahun itu.
Baca juga: Mail Syahputra Ngaku Siapkan Kejutan, Asisten Nikita Mirzani Laporkan Balik Reza Gladys?
Pada kesempatan itu, Nikita pun mengakui dirinya sudah berpikir bahwa pasal TPPU dihilangkan.
Terbukti Nikita disebut majelis hakim tak terbukti melakukan TPPU dalam kasus yang dilaporkan oleh sang pengusaha skincare, Reza Gladys.
"Gue punya feeling dari kemarin, pasti Pasal TPPU-nya hilang," ujarnya.
Tak mau ambil pusing, ibu tiga anak itu, pasrah dengan putusan hakim.
Yang terpenting pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Nggak tau juga ya Pak Hakim kemarin sudah memperlihatkan secara gamblang di persidangan, ada saksi ahli, ada saksi-saksi yang dihadirkan juga kan jelas duduk permasalahannya gimana."
"Tapi yasudah lah itu kewenangan Bapak Hakim Yang Mulia, biarin aja," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.