Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Sudah Maksimal

Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) kemarin.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh seterunya, Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut diketahui berawal dari Nikita yang sempat mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Reza Gladys kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi Rp4 miliar.

Namun setelah itu Reza Gladys malah merasa dirugikan hingga melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani.

Menurutnya, hukuman yang diterima oleh artis 39 tahun itu sudah maksimal.

Hal tersebut lantaran Nikita Mirzani yang disebut terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pencemaran.

"Kalau pakai ilmu hukum itu udah maksimal. Kalau pemerasan dan pencemaran pakai KUHP itu ancaman maksimalnya udah 4 tahun," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/10/2025).

Soal tuntutan 11 tahun penjara sebelumnya, Deolipa menyebut hukuman tersebut diambil dari pasal yang terberat yakni TPPU, sesuai yang dilaporkan oleh Reza Gladys sejak awal.

Sehingga wajar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca juga: Pesan Lintang sang Adik untuk Nikita Mirzani usai Divonis 4 Tahun Penjara

"Jaksa menuntut 11 tahun penjara, itu mengukur dari ancaman hukuman dari pasal yang terberat, pasal yang terberat adalah TPPU, ancamannya 20 tahun."

"Jadi wajar dan profesional jaksa menuntut 11 tahun," jelas Deolipa.

Namun dalam vonis, Nikita tak tebukti melakukan TPPU.

Oleh sebab itu, kata Deolipa, wajar saja Nikita yang kini divonis 4 tahun penjara.

"Tapi ketika pasal yang TPPU tidak terpenuhi berarti kan cuma dua pasal ini yang terkena yaitu pasal pemerasan dan pencemaran. Sebenarnya putusan dari majelis hakim udah maksimal itu," ucap pengacara kelahiran kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu.

Respons Nikita Mirzani

Saat ditemui usai sidang, Nikita Mirzani mengaku tak kecewa atas vonis hukuman untuk dirinya.

Dirinya memilih bersikap santai setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.

"Kecewa enggak juga sih, biasa aja," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kalau banding pasti ya," lanjut artis 39 tahun itu.

Baca juga: Mail Syahputra Ngaku Siapkan Kejutan, Asisten Nikita Mirzani Laporkan Balik Reza Gladys?

Pada kesempatan itu, Nikita pun mengakui dirinya sudah berpikir bahwa pasal TPPU dihilangkan.

Terbukti Nikita disebut majelis hakim tak terbukti melakukan TPPU dalam kasus yang dilaporkan oleh sang pengusaha skincare, Reza Gladys.

"Gue punya feeling dari kemarin, pasti Pasal TPPU-nya hilang," ujarnya.

Tak mau ambil pusing, ibu tiga anak itu, pasrah dengan putusan hakim.

Yang terpenting pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Nggak tau juga ya Pak Hakim kemarin sudah memperlihatkan secara gamblang di persidangan, ada saksi ahli, ada saksi-saksi yang dihadirkan juga kan jelas duduk permasalahannya gimana."

"Tapi yasudah lah itu kewenangan Bapak Hakim Yang Mulia, biarin aja," tuturnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved