Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sahabat Beri Reaksi Menohok: Cukup Adil

Mantan sahabat memberi reaksi menohok setelah mendengar kabar Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara di laporan Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Respons menohok mantan sahabat Nikita Mirzani usai sang aktris divonis 4 tahun penjara di laporan Reza Gladys. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita MIrzani divonis empat tahun penjara dalam laporan yang dilayangkan Reza Gladys.
  • Respons menohok mantan sahabat usai dengar Nikita divonis empat tahun penjara.
  • Kilas balik Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru pecah kongsi.

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus itu dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha sekaligus Reza Gladys di tahun 2024 lalu.

Vonis terhadap Nikita Mirzani Mawardi itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Khairul Saleh dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/20/2025) kemarin.

Meski dalam sidang vonis kasus TPPU tidak terbukti, aktris 39 tahun itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," lanjutnya.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," imbuhnya

Sementara itu, pengusaha Fitri Salhuteru yang tak lain adalah mantan sahabat Nikita Mirzani memberikan sindiran yang tak kalah pedasnya.

Lewat unggahan Instagram @fs.salhuteru, wanita 51 tahun itu menyinggung soal pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menyeret Nikita ke dalam bui.

"Pasal 27B ayat 2 UU ITE, mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata Fitri, dikutip Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Pesan Lintang sang Adik untuk Nikita Mirzani usai Divonis 4 Tahun Penjara

Sebagai mantan sahabat, Fitri berharap apa yang kini terjadi bisa dijadikan pelajaran oleh aktris yang mendapatkan julukan Wanita Amazon itu.

"Apapun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga," harapnya.

Istri pengusaha Cencen Kurniawan itu juga merasa apa yang didapat oleh Nikita itu sebanding dengan perbuatan sang aktris terhadap Reza Gladys.

"Fair enough (cukup adil)," tukasnya.

Hubungan Nikita dan Fitri Memanas

Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani selalu tampil kompak tatkala keduanya masih menjalin persahabatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved