Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa

Divonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani berniat ajukan banding. Kekeh tak lakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Tak merasa memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani berniat ajukan banding. 

Pasalnya, Nikita merasa dirinya tak melakukan pemerasan terhadap istri Attaubah Mufid.

"Orang nggak ada yang maksa," tegasnya.

Meski begitu, Nikita tetap menghargai keputusan hakim.

"Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim."

"Setelah ini ada upaya entah lah mau banding, mau apa, aku ikut aja," tandasnya.

Kuasa Hukum Merasa Puas karena TPPU Tak Terbukti

Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025). 

Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.

“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.

NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Tribunnews/Jeprima)

Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.

“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.

Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.

Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved