Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa

Divonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani berniat ajukan banding. Kekeh tak lakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Tak merasa memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani berniat ajukan banding. 

Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.

"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.

Baca juga: Respons Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding

"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Majelis Hakim.

(Tribunnews.com/Yurika/Siti N)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved