Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa
Divonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani berniat ajukan banding. Kekeh tak lakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan.
- Nikita merasa dirinya tak memeras Reza Gladys dan berniat mengajukan upaya banding.
- Kuasa hukum puas Nikita tak terbukti lakukan TPPU.
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani telah menjalani sidang terakhir kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Kasus ini diketahui bermula dari aksi Nikita Mirzani mengulas negatif produk skincare milik Reza Gladys.
Reza Gladys yang merasa dirugikan kemudian mencoba menghubungi Nikita, melalui asistennya, Mail Syahputra.
Nikita justru meminta 'uang tutup mulut' Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap.
Atas hal itu, Reza lantas melaporkan aktris berusia 39 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan Desember 2024.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh, dikutip dari Grid.ID, Selasa (28/10/2025).
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nikita pun memilih tak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Mail Syahputra Ngaku Siapkan Kejutan, Asisten Nikita Mirzani Laporkan Balik Reza Gladys?
Kini, ibu tiga anak itu berniat melakukan upaya banding.
"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."
"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."
"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.