Artis Terjerat Narkoba
Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan: Alami Tekanan Psikis, Seperti Hidup di Kandang Harimau
Kuasa hukum menyebut Ammar Zoni alami tekanan psikis, hal itu dikarenakan berada di lapas Nusakambangan seperti hidup di kandang harimau.
Ringkasan Berita:
- Kondisi Ammar Zoni yang kini berada di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
- Ammar Zoni disebut alami tekanan psikis, dikarenakan berada di lapas Nusakambangan seperti hidup di kandang harimau.
- Hal ini diungkap oleh Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan kondisi terkini kliennya berada di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jon menyebut Ammar Zoni alami tekanan psikis, hal itu dikarenakan berada di lapas Nusakambangan seperti hidup di kandang harimau.
"Seperti kita lihat (Kondisi Ammar) baik, tetapi mungkin secara psikis tidak baik. Apalagi beritanya itu keadaan lapas di sana (Nusakambangan) luar biasa high risk, keadaan yang membahayakan," kata Jon dalam program Saksi Fakta di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).
Ia melanjutkan kalau dari cerita-cerita kondisi lapas di sana menyeramkan. Tentu psikisnya akan kena.
Jon mencotohkan bagaimana Ammar Zoni minta sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang menjerat pesinetron tersebut, digelar secara offline.
"Berarti dia (Amar) yakin waktu memberikan keterangan tidak bebas, walupun dia nggak berani bicara di persidangan (Perdana). Tetapi bicara dia itu, tidak nyaman," imbuhnya.
Baca juga: Eks Staf Ahli Kapolri Desak Sidang Ammar Zoni Digelar Offline, Sebut Demi Tegaknya Hukum dan Fakta
Ditegaskannya, seorang terdakwa memberikan keterangan harus nyaman merdeka dan yakin keterangannya itu benar-benar keluar dari hati nuraninya.
"Dengan tekanan psikis yang dia tidak hadir, dan berada seperti kami bilang, seperti berada di kandang harimau (Nusa Kambangan), karena akan banyak akan dibahas peristiwa hukum pidananya ada di lapas (Salemba Jakpus)," jelasnya.
Tentu kata dia, kliennya itu tidak nyaman beri keterangan di Nusakambangan.
"Yang kronologisnya dia akan buka-bukaan keadaan di lapas dan peristiwa hukum yang terjadi yang dituduhkan terhadap dia," tandasnya.
Ammar Zoni Didakwa Sebagai Pemasok Narkoba di Rutan Salemba Jakpus
Jaksa menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan mengungkapkan perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan, PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Sempat Kecewa, Ustaz Derry Sulaiman Percaya Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba setelah Dapat Surat
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.