Kamis, 6 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Dukung Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Deolipa: Lebih Menguntungkan

Pengacara Deolipa Yumara memberikan dukungan untuk Nikita Mirzani yang mengajukan banding usai divonis 4 tahun penjara.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
LANGKAH HUKUM NIKITA - Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Dukungan Deolipa untuk Nikita Mirzani yang mengajukan banding usai divonis 4 tahun penjara. Tribunnews.com/Bayu Indra Permana  

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani telah resmi divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani Mawardi telah menjalani sidang vonis kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski sempat dituding melakukan TPPU, dalam sidang vonis Nikita Mirzani dinyatakan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kini aktris yang memulai kariernya di tahun 2010 itu divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tepat pada hari ini, Senin (3/11/2025), Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya, Galih mengajukan banding.

"Alhamdulilah (prosesnya) lancar, setelah surat kuasa selesai, sekarang kita mengikuti dari sistem elektronik, jadi harus ikut sistem yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Langkah Nikita Mirzani mengajukan banding itu pun kini mendapatkan dukungan dari praktisi hukum, Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa, langkah Nikita mengajukan banding itu lebih menguntungkan sang aktris.

"Posisi dia mengajukan banding itu lebih menguntungkan, daripada tidak," ujar Deolipa Yumara dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin.

"Kalau dia banding siapa tahu hukumannya lebih ringan," sambung advokat senior Indonesia yang dikenal karena kiprahnya dalam menangani kasus-kasus hukum besar itu.

Di momen itu, Deolipa juga mengungkap kemungkinan terburuk apabila aktris dengan julukan Wanita Amazon itu mengajukan banding.

Baca juga: Barbie Kumalasari Larang Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

"Tapi setinggi-tingginya hukumannya adalah empat tahun juga sama seperti di Pengadilan Negeri."

"Kalau ditimbang-timbang lebih bagus mengajukan banding dengan posisi perhitungan yang baik, dibanding tidak banding aja," ungkapnya.

Pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu menanggapi soal vonis hukuman empat tahun bintang film Lihat Boleh, Pegang Jangan itu.

"Kemarin kan ancaman hukumannya empat tahun, di putus empat tahun berarti sudah maksimal, dai banding ya maksimal hukumannya sama dengan yang diputus di Pengadilan Negeri."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved