Selasa, 4 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Barbie Kumalasari Larang Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Barbie Kumalasari mengungkap alasannya melarang Nikita Mirzani mengajukan banding usai divonis 4 tahun penjara.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Barbie Kumalasari mengungkap alasannya melarang Nikita Mirzani mengajukan banding usai divonis 4 tahun penjara. Tribunnews.com/Bayu Indra Permana  

Ringkasan Berita:
  • Barbie Kumalasari menanggapi vonis hukuman empat tahun penjara NIkita Mirzani.
  • Alasan Barbie Kumalsari melarang Nikita Mirzani mengajukan banding.
  • Sosok pengusaha yang ikut nimbrung di kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys.

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Barbie Kumalasari menyarankan agar rekan sejawatnya, Nikita Mirzani tak mengajukan banding dalam kasus  pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tahun 2024 lalu, Nikita MIrzani terlibat konflik panas dengan dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys Prettyani Sari.

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai produk skincarenya di ulas buruk oleh sang aktris.

Pada awalnya bintang film Nenek Gayung itu memberikan review pada produk yang dijual oleh Reza Gladys.

Ulasan negatif yang diberikan Nikita itu membuat Reza Gladys bereaksi keras.

Ibu lima anak itu lantas menghubungi Nikita MIrzani lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.

Sayangnya itikad baik dokter asal Cianjur, Jawa Barat itu dibalas permintaan 'uang tutup mulut' dari pihak Nikita yang nominalnya cukup besar.

Kabarnya dokter yang juga ipar pedangdut Siti Badriah itu mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Ia pun melaporkan Nikita dan Main ke Polda Metro Jaya pada Desember, lalu.

Proses hukum pun terus berjalan Nikita dan Mail menjalani sidang vonis atas kasus tersebut pada Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara aksus TPPU tidak terbukti.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Pemerasan, Barbie Kumalasari Ungkap Ada Puluhan Laporan Lain Terhadap Nikita Mirzani

Vonis yang diterima oleh Nikita itu kini mendapatkan komentar dari Barbie Kumalasari.

Barbie yang juga seorang advokat menyarankan ibu tiga anak itu agar tidak melakukan upaya hukum yang diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama jika salah satu pihak merasa tidak puas alias banding.

"Kalau hakim sudah menentukan empat tahun menurut saya udah cukup banget, saya harap pihak Nikita puas gitu lho," kata Barbie Kumalasari dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (3/11/2025).

Aktris pemilik nama asli Kumalasari Mukhlisah itu, lantas menjelaskan mengapa ia tak setuju Nikita mengajukan banding.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved