Jumat, 7 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Dihadirkan saat Sidang, Kondisi Terkini Terungkap dan Penampilannya Berubah

Kondisi dan penampilan Ammar Zoni setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025.

|
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Ammar Zoni - Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang. Penampilan Ammar Zoni setelah menjadi tahanan di Lapas Nusakambangan berbeda dari sebelumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni dihadirkan dalam sidang perkara peredaran narkotika, bersama dengan lima narapidana lainnya.
  • Kondisi terkini Ammar Zoni dalam keadaan sehat.
  • Terlebih penampilan Ammar nampak berubah setelah ditahan di Lapas Nusakambangan sejak Kamis (16/10/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni turut dihadirkan bersama lima narapidana lainnya dalam sidang perkara peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Agenda sidang pada Kamis (6/11/2025), hari ini, adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan suami Irish Bella ini, dihadirkan secara online.

Ammar hadir mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bersama narapidana lainnya.

Pun penampilan rambut Ammar terlibat berbeda dari sebelum dibawa ke Lapas  Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak 16 Oktober 2025.

Jika sebelumnya Ammar berambut gondrong saat awal dipindahkan ke Nusakambangan ini, kini ia tampil dengan rambut cepak.

Kemudian saat satu persatu narapidana ditanya oleh seseorang dari balik layar terkait kondisi kesehatannya.

Ammar dan lima orang lainnya mengaku dalam keadaan sehat.

"Muhammad Ammar Akbar, sehat?" tanya seseorang.

"Sehat Bu," jawab Ammar.

Sementara sebelumnya, pihak Ammar menginginkan bisa hadir dalam sidang secara offline.

Baca juga: Penjelasan Kamelia soal Kabar Raffi Ahmad Besuk Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan

Keinginan Ammar itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias saat menjadi bintang tamu dalam program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).

"Seperti permohonan kita pada waktu sidang sudah kita bilang. Bahwa kita minta sidang itu offline, jadi sidang dihadirkan dia (Ammar Zoni)," kata Jon.

Ia melanjutkan kalau alasan hakim sidang digelar online berdasarkan Perma tahun 2020. Itu sudah tidak relevan karena sekarang tidak darurat covid.

"Jadi menurut saya alasan hakim tidak relevan. Yang benar di KUHAP sudah jelas, jaksa wajib menghadirkan terdakwa di persidangan supaya dia memberikan keterangan di depan hakim nyaman, tidak ada intervensi, jujur dan merdeka," imbuhnya.

Jon juga mengatakan kondisi kliennya berada di Nusakambangan membuat komunikasi jadi terkendala.

"Kalau dahulu kita, penanganan dia itu lebih mudah, karena kita bisa berkunjung langsung dan pembicaraan tidak boleh didengar," kata Jon.

Ia mengungkapkan baru sekali berkomunikasi dengan kliennya itu, saat jelang sidang perdana di PN Jakpus beberapa waktu lalu.

Komunikasi tersebut melalui ponsel operator yang tidak dijamin disadap atau tidak.

"Jadi terakhir (komunikasi) sebelum sidang. Saat itu dia minta sidang offline, mau buka-bukaan semua," ungkapnya.

Baca juga: Setia Dampingi Ammar Zoni yang Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Kamelia: Pasti Allah Kasih Jalan

Dugaan Ada Kejanggalan Kasus Ammar Zoni

Jon Mathias juga membeberkan ada kejanggalan perkara dugaan peredaran narkoba yang menjerat kliennya itu.

Ia menyebutkan dari awal kasus pihak keluarga dan pengacara tak diberi tahu.

Mulanya ia mengatakan datang ke lapas Cipinang untuk mempertanyakan hak asimilasi kliennya, pada perkara sebelumnya kepemilikan narkotika.

"Pelanggaran yang dilakukan itu ada tercatat memasuki barang terlarang. Dan sanksi itu akan berakhir tanggal 25 Januari 2026. Nah sejak itu dia boleh kembali mendapatkan hak-haknya," kata Jon.

"Saya mempertanyakan itu kan, nah itulah dapat masalah pelanggaran yang baru. Oh jadi seperti itu, baru tahu baru-baru ini," imbuhnya.

Terkait Ammar Zoni yang terjerat dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ia menegaskan hak asimilasi kliennya, dalam perkara sebelumnya kepemilikan barang haram alias narkoba telah gugur.

Baca juga: Sempat Kecewa, Ustaz Derry Sulaiman Percaya Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba setelah Dapat Surat

"Sudah pasti nggak dapat lah," imbuhnya.

Jon juga mengatakan ada kejanggalan, mengenai perkara terbaru yang menjerat kliennya itu, 

"Kenapa kasus ini kok dari awal nggak dikasih tahu pengacaranya, kemudian keluarganya juga nggak dikasih tahu," terangnya.

Sementara itu, soal pernyataan kliennya akan buka-bukaan dalam sidang perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Sayangnya Jon enggan membocorkannya.

Yang pasti kata dia, mungkin bisa membuat masyarakat kaget.

"Ya itu nanti di persidangan detailnya itu strategi pengacara nanti. Ya mungkin aja menurut saya, mungkin saja begitu (Buat masyarakat kaget)," tandasnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Rahmat Fajar Nugraha)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved