Selasa, 28 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Pernah Dapat WA Misterius dari 'Aparat': Kasus Bisa Dihentikan asal Bayar Rp300 Juta

Dugaan praktik pemerasan mencuat dalam kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni. 

|
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Pengacara Ammar Zoni, John Mathias, saat ditemui usai sidang dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan selebriti Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan praktik pemerasan mencuat dalam kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni

Orang terdekat Ammar mengungkap bahwa sang aktor sempat menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku 'aparat', menawarkan penghentian kasus dengan imbalan Rp300 juta.

"Ada WA dari yang 'mengaku aparat', bukan orang lapas, minta uang Rp300 juta dan semua akan beres. Nah di situ lah kasus naik langsung SP3," ujar sumber tersebut kepada Tribunnews.

Menurutnya, pesan itu diterima Ammar saat masih berada di Lapas Kelas I Cipinang. 

Namun karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses hukum tetap berjalan dan Ammar akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Maka saya berpikir ini akan terulang seperti kasus 1 dan 2, Ammar habis-habisan enggak punya apa-apa, semua dijual," lanjutnya.

Ia menyebut, Ammar sudah tak memiliki harta benda lagi. 

Semua aset telah dijual untuk memenuhi permintaan serupa dalam dua kasus narkotika sebelumnya.

"Terharu juga. Jadi seolah-olah dikriminalisasi. Saya lihat Ammar sudah enggak punya siapa-siapa dan enggak punya apa-apa," ucapnya.

Baca juga: Dipindah ke Nusakambangan, Ammar Zoni Diduga Dijadikan Kambing Hitam, Ibu Angkat: Dia Sudah Bersih

Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, membenarkan informasi tersebut. 

Ia menyebut permintaan uang dari oknum itu berlangsung selama 10 bulan.

"Indikasinya begitu sesuai info, permintaan imbalan dari oknum Rp300 juta untuk menghentikan kasus dan berhubung Ammar tidak punya uang, ditunggu sampai 10 bulan oleh oknum tersebut. Permintaan uang tidak diberikan oleh Ammar atau keluarganya, maka dilimpahkan perkara tersebut ke JPU. Itu juga ada di kronologis Ammar yang dikirim ke kami," kata John.

Selain dugaan pemerasan, John juga menyoroti kejanggalan pemindahan Ammar ke Nusakambangan

Menurutnya, sebagai pecandu narkotika, Ammar seharusnya ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang yang memiliki fasilitas rehabilitasi.

"Pastilah ada kejanggalan. Seharusnya dipindahkan ke lapas narkotika Cipinang, itulah yang seharusnya dilakukan berhubung Ammar ini penyalahgunaan narkotika, orang yang adiksi dan sakit yang perlu perobatan itu ada cuma di lapas narkotika Cipinang," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved