Jumat, 7 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Pengakuan Ammar Zoni Sidang dari Lapas Nusakambangan : Tangan dan Kaki Diborgol, Muka Ditopengin

Ammar Zoni menggambarkan kondisi saat hadiri sidang dari Lapas Nusakambangan secara virtual.

Tribunnews.com/Alivio
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni menggambarkan kondisi saat hadiri sidang dari Lapas Nusakambangan secara virtual. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
  • Ammar Zoni ngotot ingin dihadirkan langsung secara offline.
  • Ia menggambarkan situasi saat dirinya menjalani sidang saat di Nusakambangan.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Pada sidang beragendakan eksepsi, Ammar Zoni hari ini hadir dari Lapas Nusakambangan secara virtual.

Baca juga: Penampakan Ammar Zoni Hadiri Sidang Daring Kasus Narkoba, Berbaju Oranye Rambutnya Cepak

Terlihat ia bersama sejumlah terdakwa lainnya mengenakan baju oranye dengan kepala botak.

Dalam persidangan, Ammar Zoni kembali ngotot ingin dihadirkan langsung secara offline.

Bukan tanpa alasan, mantan suami Irish Bella itu mengaku tidak nyaman berada di Lapas Nusakambangan.

Dalam pengakuannya, Ammar Zoni merasa tidak leluasa menyampaikan pendapatnya.

Selama berada di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni tangan dan kakinya diborgol, serta kepalanya ditutupi topeng.

"Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin," kata Ammar Zoni.

Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung.


Mengaku Sehat 

SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Kepada majelis hakim, Ammar Zoni mengaku keadaannya dalam keadaan sehat.

"Sehat, alhamdulilah," kata Ammar Zoni.

Dalam persidangan, terlihat pacar Ammar Zoni, Kamelia, masih setia mendampinginya. 

Ia hadir bersama ibu angkat Ammar Zoni.

Selain itu, hadir pula adik Ammar Zoni, Aditya Zoni.


Ammar Zoni Disebut Membeli Lalu Menawarkan Narkoba di Rutan

Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

KASUS AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika dalam rutan Salemba jakarta Pusat. Ia kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
KASUS AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika dalam rutan Salemba jakarta Pusat. Ia kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (Dok Istimewa)

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved