Nikita Mirzani dan Keluarganya
Prihatin Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Razman Nasution Merasa Sama-sama Dapat Sial
Razman Arif Nasution prihatin vonis 9 tahun di kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzai yang diterima Vadel Badjideh
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:Jejak Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani
- Vadel Badjideh terlilit kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM
- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Pengacara Razman Arif Nasution yang pernah menjadi Kuasa Hukumnya bersuara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.
Sebagaimana diketahui, Razman Nasution sempat menjadi kuasa hukum Vadel dalam kasus ini di awal.
Baca juga: Razman Nasution Harap Hukuman Vadel Badjideh Bisa Lebih Ringan Lewat Putusan Banding
Terkait vonis terhadap mantan kliennya, Razman mengaku prihatin.
Ia menilai bukan hanya Vadel yang terdampak dari kasus tersebut, tetapi juga dirinya dan sang istri, Ade Suryani.
"Vadel, ya kalau bisa saya bilang dia dapat sialnya. Dan bukan saja Fadel yang dapat sialnya, saya dan Bu Ade juga dapat sialnya. Saya dipukul, saya dilaporkan, dan Vadel ternyata harus menjalani hukuman 9 tahun," kata Razman di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Ia berharap akan ada keringanan atau pembebasan bersyarat bagi mantan kliennya tersebut.
"Nanti ada pembebasan bersyarat, mungkin ada pengurangan-pengurangan hukuman, tapi kan paling tidak 6 tahun dijalani. Nah, saya jujur prihatin dan kasihan," ujar Razman.
Razman juga menyoroti denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Vadel.
Menurut Razman, jumlah tersebut terlalu besar dan sulit dipenuhi keluarga Vadel.
"Kemudian yang Rp 1 miliar itu enggak mungkin bisa dibayar orangtuanya. Enggak mungkin. Orangtua Vadel, maka kalau orangtua Vadel ibunya pingsan, saya lihat di berita itu pingsan karena divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, ya ibu yang mana sih yang enggak pingsan? Sampai harus dibayar Rp 1 miliar, kalau tidak dia subsider 6 bulan kalau saya enggak salah," ujar Razman.
Razman menambahkan, setelah Vadel melakukan banding diharapkan keputusan hakim dapat dikaji ulang.
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tegaskan Aborsi Anak Nikita Mirzani Hanya Terjadi Sekali
"Saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel," jelas Razman.
Tak hanya Vadel, Razman menyampaikan doa dan harapan agar keluarga mantan kliennya itu tetap tabah menghadapi cobaan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.