Jumat, 7 November 2025

Kabar Artis

Laporan Pencemaran Nama Baik Heni Sagara Resmi Naik Sidik, Nama Dokter Oky dan Doktif Ikut Terseret

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Heni Sagara resmi naik sidik, nama dr. Oky dan Doktif ikut diperiksa polisi.

Kolase Tribunnews: Grid.ID/Devi Agustiana, Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana, Tribunnews.com/M Alivio Mubarok
LAPORAN HENI SAGARA - Doktif atau Dokter Detektif (kiri) saat ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025). Nikita Mirzani (kanan) resmi ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Dokter Oky Pratama (kanan) saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (4/10/202). Polisi bicara soal laporan Heni Sagara yang naik sidik hingga menyeret nama Doktif dan Dokter Oky Pratama . 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jabar menaikkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Heni Sagara ke tahap penyidikan setelah memeriksa 11 saksi.
  • Kasus bermula dari unggahan akun Instagram dr. Oky Pratama yang menyinggung pabrik skincare milik pelapor sebagai “milik mafia skincare.”
  • Polisi menemukan penyegelan pabrik oleh BPOM hanya karena masalah administrasi dan kini mendalami pasal 310, 311 KUHP serta UU ITE.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik di dunia kecantikan kembali mencuri perhatian publik.

Kali ini, perkara tersebut melibatkan pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Sagara atau dikenal juga sebagai Heni Puramasari, yang melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial Instagram atas nama akun dr. Oky Pratama yang diunggah pada 15 Oktober 2024.

Dalam postingan tersebut, tercantum narasi “pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel,” disertai dengan foto pabrik PT Ratansha Purnama Abadi, yang diketahui merupakan milik pelapor.

Unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh Iwa Wahyudin, suami dari Heni, ke Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/502/II/2025/SPKT/Polda Jabar tertanggal 5 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi pada tanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor Iwa Wahyudin.

“Kebetulan saya ada di Polresta Bandung menyampaikan terkait dengan perkara yang berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di mana ini ditangani salah satu laporan, yaituLP/B/502/II/2025/SPKT/Polda Jabar pada tanggal 5 Februari 2025,” ujar Hendra Rochmawan, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/11/2025).

Menurut Hendra, laporan tersebut menyoal dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di Instagram serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik di Kabupaten Sumedang.

“Kami periksa barang bukti, ada beberapa tangkapan layar di media Instagram yang menjadi objek laporan, kemudian dicek TKP. "

"Pabrik yang disebut dalam unggahan ternyata tidak seluruhnya disegel. Di sana ada pabrik jamu, obat-obatan, dan hanya satu ruangan produksi skincare yang disegel oleh BPOM,” ungkap Hendra.

Baca juga: Fitri Salhuteru Sebut BPOM Sidak 2 Klinik Milik Reza Gladys dan Pabrik Heni Sagara

Ia menambahkan, penyegelan dari BPOM dilakukan semata karena kekurangan syarat administrasi, bukan karena pelanggaran produksi.

“Setelah sekitar dua minggu kemudian administrasi itu dilengkapi dan segel dibuka kembali oleh BPOM,” jelasnya.

Hendra juga memastikan bahwa hingga kini proses hukum masih terus berjalan.

Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk dr. Oky Pratama dan dr. Samira aliaas Doktif, serta berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved