Kabar Artis
Laporan Pencemaran Nama Baik Heni Sagara Resmi Naik Sidik, Nama Dokter Oky dan Doktif Ikut Terseret
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Heni Sagara resmi naik sidik, nama dr. Oky dan Doktif ikut diperiksa polisi.
Dari hasil gelar perkara, penyelidikan resmi naik ke tahap penyidikan (sidik).
“Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 310 dan 311 KUHPidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."
"Selain itu, kami juga mendalami dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tutur Hendra.
Ia menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan meminta masyarakat untuk memberi waktu agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah bekerja sesuai aturan. Mohon beri waktu agar proses ini dapat selesai dengan baik,” pungkasnya.
Baca juga: Profil Heni Sagara, Pemilik Pabrik Skincare yang Kini Berseteru dengan Nikita Mirzani
Profil Heni Sagara
Heni Sagara merupakan perempuan kelahiran 18 November 1987.
Artinya kini Heni Sagara berusia 37 tahun.
Ia memiliki nama asli Heni Purnamasari.
Heni Sagara dikenal sebagai apoteker sekaligus pengusaha di bidang kosmetik.
Selain itu Heni Sagara juga aktif sebagai influencer yang kerap mengunggah konten-konten di media sosial.
Diketahui Heni Sagara merupakan lulusan S1 Farmasi di Sekolah Tinggi Farmasi Bandung (STFB) pada tahun 2010.
Kemudian Heni Sagara menyelesaikan pendidikan Profesi Apoteker di STFB di tahun 2012 lalu.
(Tribunnews.com, Rinanda/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.