Senin, 10 November 2025

Kabar Artis

Dokter Oky Dituding Cemarkan Nama Baik Heni Sagara, Kuasa Hukum: Bukan Klien Kami yang Posting

Kasus pencemaran nama baik Heni Sagara naik penyidikan, kuasa hukum dr. Oky tegaskan kliennya bukan pembuat unggahan viral tersebut.

(KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi )
HENI VS OKY - dr. Oky Pratama memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang pemerasan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Komentar dr Oky soal laporan Heni Sagara. (KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi ) 
Ringkasan Berita:
  • Laporan dugaan pencemaran nama baik Heni Sagara resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Jabar.
  • Kuasa hukum dr. Oky menyebut unggahan viral bukan dibuat oleh kliennya, melainkan dr. RL.
  • Meski merasa janggal, pihak dr. Oky menegaskan siap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik antara pengusaha skincare Heni Sagara dan dokter kecantikan dr. Oky Pratama mendadak jadi sorotan publik.

Perseteruan keduanya yang bermula dari unggahan di media sosial kini berlanjut ke ranah hukum, setelah laporan Heni resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Jawa Barat.

Masalah ini bermula dari unggahan di akun Instagram milik dr. Oky pada Oktober 2024 lalu.

Dalam unggahan tersebut, terlihat foto sebuah pabrik kosmetik dengan tulisan, “pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel.”

Unggahan itu langsung mengundang perhatian warganet.

Pasalnya, foto yang digunakan dalam postingan tersebut diduga merupakan pabrik PT Ratansyah Purnama Abadi, milik Heni Sagara dan suaminya, Iwa Wahyudin, seorang pengusaha skincare asal Sumedang.

Merasa nama baik dan bisnisnya tercemar, Iwa melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik (ITE) ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/502/II/2025/SPKT Polda Jabar, tertanggal 5 Februari 2025.

Kini, setelah laporan naik ke tahap penyidikan, pihak dr. Oky melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, akhirnya buka suara.

Ia menilai, ada kejanggalan dalam laporan tersebut, terutama soal siapa sebenarnya yang membuat unggahan itu.

“Nah, yang menjadi permasalahan adalah, postingan ini sebenarnya yang memposting itu dokter RL, ” ujar Ramzy, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025). 

Baca juga: Fitri Salhuteru Sebut BPOM Sidak 2 Klinik Milik Reza Gladys dan Pabrik Heni Sagara

Ramzy menyebut lucu karena justru kliennya, dr. Oky Pratama, yang dijadikan pihak terlapor.

“Tapi lucunya nih, lucunya adalah terlapornya malah dr. Oky. Saya juga jadi merasa lucu. Ternyata ada juga orang melapor tapi masih takut-takut rupanya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ramzy menegaskan bahwa apabila memang pelakunya jelas, seharusnya disebutkan secara terbuka.

“Kalau memang pelakunya jelas, sebutkan saja namanya, bahwa itu pelakunya dr. Oky Pratama, biar nanti kalau tidak terbukti, kita bisa lapor balik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dasar laporan yang dianggap kurang tepat karena menyangkut nama perusahaan, bukan individu.

“Kerugiannya ini dialami oleh PT. Padahal jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa korporasi tidak dapat membuat laporan terkait pencemaran nama baik,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Tidak apa-apa, kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kalau dipanggil, kita siap datang,” tutup Ramzy.

Baca juga: Profil Heni Sagara, Pemilik Pabrik Skincare yang Kini Berseteru dengan Nikita Mirzani

Keterangan Polisi soal Laporan Heni Sagara

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 saksi, termasuk dr. Oky Pratama dan dr. Samira aliaas Doktif, serta berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT.

Dari hasil gelar perkara, penyelidikan resmi naik ke tahap penyidikan (sidik).

“Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 310 dan 311 KUHPidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." 

"Selain itu, kami juga mendalami dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tutur Hendra.

Ia menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan meminta masyarakat untuk memberi waktu agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah bekerja sesuai aturan. Mohon beri waktu agar proses ini dapat selesai dengan baik,” pungkasnya.

Baca juga: Profil Heni Sagara, Pemilik Pabrik Skincare yang Kini Berseteru dengan Nikita Mirzani

Profil Heni Sagara

Heni Sagara  merupakan perempuan kelahiran 18 November 1987.

Artinya kini Heni Sagara berusia 37 tahun.

Ia memiliki nama asli Heni Purnamasari.

Heni Sagara dikenal sebagai apoteker sekaligus pengusaha di bidang kosmetik.

Selain itu Heni Sagara juga aktif sebagai influencer yang kerap mengunggah konten-konten di media sosial.

Diketahui Heni Sagara merupakan lulusan S1 Farmasi di Sekolah Tinggi Farmasi Bandung (STFB) pada tahun 2010.

Kemudian Heni Sagara menyelesaikan pendidikan Profesi Apoteker di STFB di tahun 2012 lalu.

(Tribunnews.com, Rinanda/Gabriella) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved