Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Ngotot Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan, Ini Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi soal Ammar Zoni yang ngotot minta dihadirkan langsung dalam persidangan.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni masih ditahan di Lapas Nusakambangan atas kasus dugaan peredaran narkoba.
- Praktisi hukum menanggapi soal Ammar Zoni yang ngotot minta dihadirkan langsung dalam persidangan.
- Keluarga Ammar Zoni ungkap harapan untuk proses hukum sang aktor.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni masih ditahan di Lapas Nusakambangan setelah diduga telibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Kasus ini mencuat saat Ammar Zoni tengah menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Proses hukum sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni telah menjalani persidangan dua kali yang digelar secara daring atau online.
Terkait proses hukum tersebut, Ammar Zoni telah meluapkan keluhannya hingga ngotot meminta untuk dihadirkan langsung dalam persidangan.
Menanggapi permintaan dari mantan suami Irish Bella itu, praktisi hukum Deolipa Yumara menyebut hal itu merupakan hak Ammar sebagai terdakwa.
Namun dikabulkan atau tidaknya permintaan itu, kata Deolipa, nanti menjadi wewenang majelis hakim.
"Ammar Zoni sekarang minta dihadirkan kan, itu kan permintaan dia. Dia kan seorang terdakwa yang dipersangkakan jadi dia boleh meminta tapi semua kewenangan dan putusannya di tangan majelis," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/11/2025).
"Kalau majelis tidak menyetujui kan berarti emang tidak menyetujui itu," lanjut pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu.
Menurut Deolipa, pihak Ammar juga tak bisa memaksakan permintaan tersebut untuk dikabulkan.
Pastinya, majelis hakim juga memiliki pertimbangan sendiri atas jalannya sidang.
Baca juga: Sejak di Nusakambangan, Ammar Zoni Tak Komunikasi, Aditya Zoni Lepas Rindu di Sidang
"Jadi kalau minta-minta nggak disetujuin majelis ngomong 'Tidak', yaudah selesai mau bilang apa. Kan yang punya kewewenangam dalam persidangan majelis," ujar Deolipa.
Namun terlepas dari itu, Ammar disebut tetap bisa meminta pemindahan lapas agar nantinya saat agenda pembelaan bisa dihadirkan langsung dalam sidang.
Mengingat Lapas Nusakambangan berada di Cilacap, Jawa Tengah.
"Ya nanti kan hakim minta jaksa untuk menghadirkan, ketika meminta itu jaksa kerja tuh mereka berangkat ke Nusakambangan pakai surat-surat majelis hakim kan, mengajukan lapas di sini untuk titipan atau bisa dititipkan dalam tanahan sementara kejaksaan," tutur Deolipa.
Harapan Keluarga
Di sisi lain, adik Ammar, Aditya Zoni, mengungkap keluarganya masih terus berharap agar sidang bisa dilakukan secara offline dengan menghadirkan sang aktor.
"Kita itu keluarga harapannya untuk sidang offline, Bang Ammar dihadirkan," ungkap Aditya.
Dengan dihadirkan secara langsung, kata Aditya, Ammar bisa menyampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya dengan bebas.
Sebab mantan suami Irish Bella itu juga mempunyai haknya untuk menyampaikan pembelaan.
"Ya agar bisa menyampaikan secara bebas, leluasa," ujar Aditya.
Sementara Ammar sendiri dalam sidang Kamis (6/11/2025) kemarin, mewakili suara para terdakwa mengaku kesulitan untuk mempersiapkan materi pembelaan karena aksesnya terbatas.
Mereka mengklaim tidak diberi fasilitas seperti kertas dan pulpen untuk menulis eksepsi pribadi.
"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi, kami di sini saja tidak dikasih pulpen tidak ada," kata Ammar dalam persidangan.
Hingga akhirnya sidang agenda eksepsi tersebut ditunda.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 13 November 2025.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Baca juga: Ammar Zoni Curhat ke Hakim: di Nusakambangan Tak Ada Alat Tulis untuk Susun Eksepsi Pribadi
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Ifan/Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.