Sabtu, 8 November 2025

Kabar Artis

Soal Isa Zega yang Kini Ikhlas Jalani Hukuman Penjara, Fitri Salhuteru Soroti Kesaksian Oky Pratama

Pengusaha Fitri Salhuteru mendadak menyoroti kesaksian Oky Pratama setelah Isa Zega ikhlas menjalani hukuman penjara.

TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah
HUKUMAN ISA ZEGA - Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). Fitri Salhuteru mendadak menyoroti kesaksian Oky Pratama setelah Isa Zega mendekam di bui. 
Ringkasan Berita:
  • Isa Zega dipenjara karena laporan Shandy Purnamasari.
  • Keterangan Oky Pratama saat bersaksi di kasus Isa Zega disorot Fitri Slahuteru.
  • Alasan Isa Zega tak mengajukan banding.

TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha Fitri Salhuteru mendadak menyoroti kesaksian yang pernah diberikan Dokter Oky Pratama dalam kasus selebgram Isa Zega.

Adrena Isa Zega kini harus mendekam di bui akibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha skincare Shandy Purnamasari.

Isa Zega divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang pada Mei 2025 lalu.

Kini selebgram yang mendapat julukan Mami Online itu pun telah ikhlas dengan vonis hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Tak pelak keikhlasan Isa Zega menjalani hukuman itu pun kini mendapatkan apresiasi dari pengusaha properti sekaligus fashion, Fitri Salhuteru.

"Mami Online kalian sudah ikhlas menjalankan laporan kriminalisasinya," ujar Fitri Salhuteru dikutip dari Instagram @fs.salhuteru, Jumat (7/11/2025).

Ibu tiga anak itu lantas menyinggung soal momen Oky Pratama menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan nama Isa Zega.

Di momen itu, Fitri Salhuteru juga menyinggung soal sosok diduga Dokter Oky Pratama yang memberikan sejumlah uang untuk Isa Zega.

Dari penuturan Fitri, uang itu diberikan oleh Oky Pratama untuk Isa Zega lantaran sang selebgram baru saja pindah rumah.

Uang tersebut pun kabarnya digunakan untuk membeli perlengkapan rumah baru  Mami Online.

Sayangnya setelah menerima uang itu kini justru memunculkan permasalahan baru.

Baca juga: Soal Dugaan Teror yang Dialami Oky Pratama, Fitri Salhuteru Singgung Insiden Penembakan di Kantornya

Di mana selebgram yang pernah berseteru dengan Lucinta Luna itu dituding melakukan dugaan pemerasan.

"Dengan vonis pemerasan, padahal dalam kesaksiannya O (Oky) dia bilang nggak merasa diperas," bebernya.

Selain itu, Fitri juga memberikan sindiran menohok untuk Shandy Purnamasari.

"Entah apa yang ditakuti pelapor sehingga bisa melakukan itu ke Mami Online. Baper yang menjijikan sih," tembak istri pengusaha Cencen Kurniawan itu.

Tak sampai di situ saja, Fitri juga menyinggung soal Shandy yang sempat berniat menjadikan Isa Zega Brand Ambassador (BA) produk skincarenya.

Hal itu diketahui Fitri dari Direct Message (DM) yang dikirimkan Shandy kepada Isa Zega.

"Padahal Mami Online punya alasan dia marah, saya aja yang tau, yang mau dijadikan BA-nya itu," urainya.

Namun niatan menjadikan Isa Zega BA pun akhirnya batal.

Mantan rekan bisnis pengusaha Maharani Kemala itu pun justru menjerumuskan Isa Zea ke penjara usai dirinya mengaku di-bully oleh sang selebgram.

"Melaporkan setelah lima tahun membully, ternyata (Isa) mau pulang ke Indonesia karena mau jadi BA-nya," ungklap Fitri.

Namun dalam proses hukum yang sedang berjalan pada waktu itu, istri pengusaha Gilang Widya Pramana itu mengatakan tidak mengenal Isa Zega.

"Ditanya kenal apa nggak, jawabannya nggak kenal, tapi DM-an dijadikan BA, munafik dia," timpalnya.

Isa Zega Tak Ajukan Banding

Tepat pada Kamis, (8/6/2025) lalu Isa Zega dinyatakan bersalah atas laporan yang dibuat oleh Shandy Purnama Sari.

Selebgram yang disebut-sebut sebagai orang terdekat Shella Saukia itu dinilai terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni Pasal 45 Ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menyatakan Terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” bunyi putusan majelis hakim.

Isa Zega pun menerima vonis dari hakim tersebut dengan legowo.

Ia juga tak menempuh langkah banding usai putusan itu dibacakan.

Ditemui usai menjalani persidangan, Isa mengungkap alasannya tidak mengajukan banding.

"Sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis. Percuma banding, Malang bukan wilayah saya."

"Bagaimanapun pihak pelapor pasti akan berusaha untuk membungkam mulut saya," terang Isa Zega.

(Tribunnews.com/Gabriella/Willem Jonata)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved