Sabtu, 8 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Soroti Jalannya Persidangan Kasus Ammar Zoni, Hotman Paris Yakin sang Aktor Bukan Orang Berbahaya

Hotman Paris soroti jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Hotman Paris soroti jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni. 

"Kalau melalui Zoom itu akan mengurangi kebebasan membela diri, itu sudah pasti."

"Belum lagi kuasa hukumnya kan jauh, siapa yang memberikan nasihat hukum saat sidang, mana mau kuasa hukum yang datang ke Nusakambangan."

"Memang Zoom itu mempersempit ruang gerak dari terdakwa," jelas Hotman. 

Hakim Pertimbangkan Bakal Hadirkan Ammar Zoni ke Persidangan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati berencana hadirkan Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya hadir langsung pada persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Adapun pada saat ini agenda persidangan masih dalam tahap eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

"Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa nanti pada saat pembuktian. Karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," kata Hakim Ketua, Dwi di persidangan PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).

Diterangkannya karena persidangan baru sampai eksepsi, hingga nantinya tanggapan, putusan sela. Dan putusan sela juga nanti bisa lanjut atau putusan akhir tidak perlu pembuktian.

"Nanti kalau memang majelis sudah bermusyawarah dan kami menganggap memang harus offline. Kami akan mengeluarkan penetapan. Kamu mohon agar sidang offline silahkan penuntut umum mengahdirkan terdakwa," ungkapnya.

Baca juga: Ngotot Ingin Ammar Zoni Dihadirkan dalam Sidang, Keluarga: Agar Bisa Menyampaikan Secara Bebas

Kemudian diungkapkannya, kuasa hukum para terdakwa juga harus bermohon ke Kalapas Nusakambangan. Agar kliennya bisa dihadirkan ke persidangan.

"Itu nanti jadi dasar buat majelis juga. Kalaupun nanti di sana tidak diterima atau bagaimana itu urusan sana kita instansi yang berbeda. Cuman itu jadi dasar kami untuk mengambil keputusan," terangnya.

Jadi lanjut Hakim Dwi, pihaknya ada dasar bahwa kuasa hukum juga memohon ke Kalapas Nusakambangan dan Majelis Hakim.

"Kami memang sudah memikirkan itu juga, untuk kelancaran ada baiknya ketika pembuktian bertemu langsung, majelis juga perlu melihat gesture terdakwa seperti apa di persidangan," tandasnya.

Kasus Ammar Zoni

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.

Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved