Sabtu, 8 November 2025

Bos Mecimapro Tulis Surat Buntut Penggelapan Dana Konser TWICE, Curhat Karier hingga Kesalahan

Melani, bos Mecimapro, dalam surat itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya.

tangkapan layar
SURAT PERMINTAAN MAAF - Surat tulis tangan yang dibuat oleh Fransiska Dwi Melani selaku Direktur PT Mecimapro. (Sumber Mecimapro). Melani diketahui sebagai tersangka penggelapan dana konser TWICE, grup idola K-Pop. 
Ringkasan Berita:
  • Bos Mecimapro ditetapkan tersangka penggelapan dana konser grup idola K-Pop TWICE
  • Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan PT Mecimapro dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023
  • Lewat surat, bos Macimapro menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fransiska Dwi Melani selaku Direktur PT Mecimapro menyampaikan permintaan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE, grup idola K-Pop .

Melani sapaan akrabnya, meminta maaf ke penggemar K-Pop, rekan kerja, dan keluarganya.

Permintaan maaf tersebut ia tulis tangan melalui sebuah surat.

"Saya mohon maaf telah mengecewakan keluarga saya dan juga banyak orang, terutama kepada My Day (penggemar DAY6) atas kendala performa yang berjalan," tulis Melani dalam surat yang diterima Tribunnews, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Penggelapan Dana Konser TWICE Puluhan Miliar, Promotor K-Pop Melani Bebas Jumat Ini

Dalam tulisan tangan tersebut, Melani menceritakan perjalanan panjangnya di industri hiburan Korea sejak 2010 hingga mendirikan Mecimapro pada 2015.

"Perjalanan panjang ini saya lalui dengan kerja keras, rintangan, serta tantangan sejak tahun 2010 sampai akhirnya Mecimapro berdiri pada 2015," tulisnya.

Ia mengungkapkan selama ini dirinya telah menghadirkan berbagai konser besar, mulai dari artis menengah hingga bintang ternama K-Pop. 

Namun dirinya pun mengakui tidak luput dari kesalahan.

"Ada banyak kesalahan yang saya lakukan dan hal itu membuat banyak orang kecewa. Di tengah keterpurukan, saya mengalami tekanan, kekecewaan, dan kehilangan semangat serta kepercayaan diri," jelasnya.

Melani menuturkan pengalaman di industri hiburan menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki diri.

Ia menambahkan, meski perusahaannya sempat mengalami masa sulit, semangatnya untuk bertahan tidak pernah padam.

"Kami memang sempat kesulitan, namun semangat saya tidak pernah padam untuk mempertahankan yang terbaik," lanjutnya.

Melani juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan, termasuk rekan bisnis seperti vendor dan pengelola venue konser.

"Saya mohon maaf telah mengecewakan keluarga saya dan juga banyak orang, seperti para fans K-Pop yang pernah merasa dirugikan secara moral, rekan bisnis yang baik, para vendor, dan seluruh pihak yang selama ini mendukung saya," tulisnya.

Ia turut mengucapkan terima kasih kepada tim Mecimapro serta keluarganya yang tetap memberi dukungan di tengah situasi sulit.

Melani menegaskan keyakinannya terhadap sistem hukum di Indonesia dan berharap dapat menyelesaikan kasus ini secara adil.

"Saya percaya sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi banyak orang dan perlindungan bagi kami yang telah berkontribusi lebih dari 10 tahun di industri ini," tulisnya. 

"Kondisi perusahaan kami memang sedang tidak baik, namun saya percaya kami akan bangkit berkat dukungan banyak pihak yang masih percaya pada kami," imbuhnya.

Di akhir suratnya, Melani menutup dengan permohonan maaf dan harapan agar mendapat bimbingan Tuhan.

"Akhirnya, terimalah permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai langkah kami," pungkasnya.

Jejak kasus

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan PT Mecimapro dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. 

PT MIB bertindak sebagai investor melalui perjanjian pembiayaan bersama. 

Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Pihak MIB kemudian melayangkan somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan kerja sama.

Karena tidak mendapat tanggapan, MIB melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Fransiska Dwi Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved