Kamis, 4 September 2025

Respons Aduan Pembelian Tiket Konser Day6 di Jakarta, Kemendag Panggil Mecimapro dan Tiket.com

Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan.

Tribunnews/Geok Mengwan
KONSER DAY6 DI JAKARTA - Momen bassis sekaligus vokalis Day6, Young K, mengajak penonton stretching dalam konser 'DAY6 3RD WORLD TOUR in JAKARTA' di Stadion Madya GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/5/2025). Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI).

Pemanggilan pada Selasa (6/5/2025) itu bertujuan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'.

Adapun konser tersebut digelar pada Sabtu (3/5/2025) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan.

Baca juga: Promotor DAY6 di Jakarta, Mecimapro Minta Maaf Usai Konser Kisruh dan Jadi Sorotan Internasional

Mereka pun menindaklanjuti dengan bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket.

"Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia," kata Moga dikutip dari siaran pers pada Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan.

Contohnya seperti masalah pengembalian dana (refund) serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.

Moga memastikan pihaknya akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini.

Selain itu, mereka akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.

"Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen," ujar Moga.

Penjelasan Mecimapro

Dalam pertemuan ini, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.

Saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30-40 persen dari seluruh tiket yang terjual.

Ia mengatakan Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan pengajuan dana atau tetap menonton konser.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan