Jumat, 7 November 2025

Penggelapan Dana Konser TWICE Puluhan Miliar, Promotor K-Pop Melani Bebas Jumat Ini

Konser TWICE megah di JIS, tapi dana investor diduga raib. Promotor ditahan, kini berpeluang bebas meski kasus belum tuntas.

Penulis: Reynas Abdila
mecimashop.com
Link beli tiket konser Twice Ready To Be di Jakarta 2023 

Ringkasan Berita:
  • Dana konser TWICE diduga diselewengkan, investor rugi puluhan miliar rupiah.
  • Promotor Melani ditahan sejak September, tapi bisa bebas pekan ini.
  • Somasi tak digubris, laporan polisi jadi jalan terakhir penyelamatan dana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Promotor konser K-Pop Fransiska Dwi Melani berpotensi bebas dari tahanan dalam waktu dekat, meski masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta.

Melani, yang menjabat sebagai Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), mulai ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 9 September 2025.

Penahanan awal berlangsung hingga 28 September dan sempat diperpanjang.

Namun, jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Jumat, 7 November 2025, maka penahanan terhadap Melani akan ditangguhkan.

“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Meski nantinya tidak lagi ditahan, Melani tetap berstatus tersangka dan diwajibkan lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. 

Polisi menyatakan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap berjalan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Investor Klaim Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser grup K-Pop TWICE bertajuk “READY TO BE” di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Acara tersebut digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, dan menjadi bagian dari tur dunia kelima TWICE.

PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor mengklaim mengalami kerugian puluhan miliar rupiah akibat pembiayaan konser yang dinilai tidak transparan.

Dana tersebut disalurkan kepada PT Melani Citra Permata (Mecimapro), namun diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Tiket konser dijual dalam tujuh kategori, dengan harga termurah Rp1,2 juta dan termahal Rp3,5 juta, sesuai pengumuman resmi promotor.

MIB sempat mengirim surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak promotor.

MIB kemudian melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pemeriksaan Saksi dan Status Berkas

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved