Minggu, 9 November 2025

Kabar Artis

Unggahan Astrid usai Uya Kuya Aktif Lagi di DPR dan Tak Langgar Kode Etik, Singgung soal Kebenaran

Usai Uya Kuya kembali aktif di DPR dan dinyatakan tak langgar etik, Astrid Kuya unggah pesan menyinggung soal kebenaran yang jadi sorotan publik.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
TANGIS UYA KUYA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Unggahan Astrid Kuya usai Uya Kuya kembali aktif sebagai DPR RI. 
Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya kembali aktif di DPR RI setelah MKD memutuskan ia tidak melanggar kode etik.
  • Putusan MKD memulihkan nama baiknya sebagai wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Astrid Kuya unggah pesan bermakna di Instagram: “Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.”

TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat menjadi sorotan publik, Uya Kuya akhirnya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.

Pesulap sekaligus politisi itu sebelumnya sempat mengalami masa sulit usai insiden penjarahan rumahnya pada 30 Agustus 2025 lalu.

Kala itu, rumah Uya Kuya menjadi sasaran amuk massa buntut dari isu tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencuat ke publik.

Situasi makin panas ketika beredar video sejumlah anggota DPR berjoget, yang kemudian dinilai tidak etis di tengah kondisi masyarakat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

Ramainya peristiwa tersebut membuat Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk menonaktifkan Uya Kuya dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Setelah melewati masa sulit dan sorotan publik, Uya Kuya kini bisa bernapas lega.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik.

MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Putusan itu bukan hanya membuka jalan bagi Uya untuk kembali duduk di kursi parlemen, tapi juga memulihkan nama baiknya sebagai wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Di tengah momen kembalinya Uya Kuya ke kursi parlemen, sang istri, Astrid Khairunnisha , atau yang akrab disapa Astrid Kuya, mencuri perhatian publik lewat unggahan bernada reflektif di Instagram-nya, @asridkuya. 

Ia membagikan kutipan singkat yang menyinggung soal kebenaran. 

Baca juga: Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi Jadi Anggota DPR, Akan Diumumkan di Rapat Paripurna

“Percayalah. Kebenaran tidak perlu dibela.

Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," ujar Astrid, dikutip Tribunnews Sabtu (8/11/2025). 

Tanggapan Uya Kuya soal Kembali Aktif Jadi Anggota DPR

Surya Utama atau Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali dirinya sebagai anggota DPR periode 2024–2029 sudah sangat objektif dan profesional.

Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. 

"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.

"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya

Uya Kuya menambahkan, tindak lanjut dari putusan MKD sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Partai PAN.

"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ucapnya.

Baca juga: Uya Kuya dan Adies Kadir Belum Ngantor di Parlemen Usai Status Anggota DPR Diaktifkan Kembali

Hasil Putusan MKD DPR RI

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik.

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

    Catatan Penting

  • Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.
  • Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka

(Tribunnews.com, Rinanda/Fersianus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved