Kamis, 6 November 2025

Demo di Jakarta

Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi Jadi Anggota DPR, Akan Diumumkan di Rapat Paripurna

Pengaktifan kembali Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR periode 2024-2029 akan diumumkan dalam rapat paripurna.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan) dan Surya Utama alias Uya Kuya (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Ringkasan Berita:
  • Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali sebagai anggota DPR
  • Pengaktifan mereka akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR
  • MKD telah menyurati pimpinan DPR terkait putusannya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pengaktifan kembali Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR periode 2024-2029 akan diumumkan dalam rapat paripurna. 

"Ya, nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Cucun saat dihubungi pada Kamis (6/11/2025).

Rapat paripurna adalah forum tertinggi dalam lembaga legislatif seperti DPR atau DPRD, yang melibatkan seluruh anggota dewan untuk membahas dan mengambil keputusan penting terkait kebijakan negara atau daerah.

Baca juga: Kembali Aktif Jadi Anggota DPR, Uya Kuya: Semua Manusia Harus Belajar

Cucun mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyurati pimpinan DPR terkait putusan tersebut. 

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," ujarnya.

Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini enggan mengungkapkan kapan paripurna digelar. 

"Ya belum tau, kan nanti harus Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) jadwal paripurna itu," ucap Cucun. 

Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. 

Namun, MKD mengingatkan agar Adies berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Untuk Nafa Urbach, MKD menilai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Nasdem.

Sementara itu, MKD memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR. 

Baca juga: Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR

"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ungkapnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved