Selasa, 11 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Khawatirkan Mental Ammar Zoni, Ibu Angkat: Dia Memperlihatkan Seolah-olah Kuat

Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryati khawatirkan kondisi sang aktor yang kini ditahan di Nusakambangan. Sebut kesehatan mental Ammar menurun.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS AMMAR ZONI - Ibu angkat dari Ammar Zoni, Titik Haryati, saat ditemui usai sidang dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan selebriti Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Titik Haryati khawatirkan kondisi mental sang aktor di Nusakambangan. 
Ringkasan Berita:
  • Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryati khawatir dengan kondisi mental sang aktor yang kini ditahan di Nusakambangan.
  • Titik Haryati menyebut Ammar hanya pura-pura kuat.
  • Titik berharap Ammar dapat direhabilitasi.

TRIBUNNEWS.COM - Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryati mengaku khawatir dengan kondisi mental sang anak yang kini ditahan di Nusakambangan.

Ammar Zoni kini dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mantan suami Irish Bella itu ditempatkan di sel khusus yakni one men one cell alias satu sel untuk satu narapidana.

Pemindahan ini menyusul dugaan Ammar terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, tempat ia sebelumnya menjalani hukuman. 

Proses hukum yang menjerat Ammar rupanya hingga membuat kondisi kesehatan pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu menurun.

Hal itu sontak menambah kekhawatiran orang terdekat Ammar, tak terkecuali sang ibu angkat.

Titik Haryati mengatakan, Ammar kerap mengalami kebas di bagian kaki. 

"Ammar di sana itu kondisinya kesehatannya itu menurun."

"Dia mulai merasakan kakinya kebas-kebas begitu," ujar Titik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (10/11/2025).

Titik meyakini kesehatan mental Ammar terganggu.

"Saya yakin mentalnya itu."

Baca juga: Dukung Keinginan Ammar Zoni Hadir di Persidangan, Hotman Paris: Dia Bukan Teroris

"Kecewa, kemudian stres, trauma, sampai pada depresi, dan itu terus meningkat sampai ke psikis, gangguan kejiwaan," ucapnya.

"Itu yang saya khawatirkan," imbuhnya.

Pasalnya, sebelum dipindah ke Nusakambangan, Ammar sempat merasa adanya penolakan terhadap dirinya.

Bintang sinetron Anak Jalanan itu juga merasa serba salah.

"Dia juga sudah sebelum dibawa ke Nusakambangan itu bolang ke Dokter Lia (kekasih Ammar) gitu kan, 'kenapa selalu salah, apa yang dilakukan selama ini semuanya salah, semua orang tidak suka'," ungkapnya.

Lebih lanjut, Titik mengatakan, Ammar kerap menutupi kesedihan di depannya.

Ammar tampak ingin menunjukkan kepada ibu angkatnya bahwa ia mampu.

"Kalau dengan saya dia ingin memperlihatkan dirinya mampu menguasai, mampu menyelesaikan semua masalahnya."

"Tetapi saya tahu Ammar ini mentalnya menurun, down gitu," bebernya.

Titik menyebut adanya gangguan mental yang terjadi pada Ammar.

Menurutnya, Ammar hanya berpura-pura kuat saat di depannya.

"Jadi gangguan kesehatan mentalnya itu, Ammar ini terlihat."

"Cuma dia memperlihatkan seolah-olah kuat," tandasnya.

Ibu Angkat Ammar Zoni Singgung Hak Rehabilitasi

Titik Haryati mengungkapkan harapannya untuk proses hukum terhadap Ammar Zoni.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk memindahkan Ammar dari Nusakambangan agar bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk para pimpinan, penegak hukum, Ammar segera dikembalikan dan haknya sebagai manusia," ucap Titik Haryati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Ngotot Ingin Ammar Zoni Dihadirkan dalam Sidang, Keluarga: Agar Bisa Menyampaikan Secara Bebas

Selain itu, Titik juga menuntut hak kemanusiaan Ammar serta keadilan dalam proses hukum saat ini.

Ia meyakini Ammar hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba bukan seorang bandar.

Sehingga dirinya ingin aktor 32 tahun itu bisa direhabilitasi agar bisa sembuh dari kecanduan narkoba.

"Dia punya hak kemanusiaan, hak keadilannya, hak untuk direhabilitasi itu harus segera dilaksanakan," ujarnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Baca juga: Pengakuan Ammar Zoni Sidang dari Lapas Nusakambangan : Tangan dan Kaki Diborgol, Muka Ditopengin

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/Yurika/Ifan/Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved