Minggu, 9 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Ngotot Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan, Ini Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi soal Ammar Zoni yang ngotot minta dihadirkan langsung dalam persidangan.

TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
KASUS AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi soal Ammar Zoni yang ngotot minta dihadirkan langsung dalam persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni masih ditahan di Lapas Nusakambangan atas kasus dugaan peredaran narkoba.
  • Praktisi hukum menanggapi soal Ammar Zoni yang ngotot minta dihadirkan langsung dalam persidangan.
  • Keluarga Ammar Zoni ungkap harapan untuk proses hukum sang aktor.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni masih ditahan di Lapas Nusakambangan setelah diduga telibat peredaran narkoba di dalam penjara.

Kasus ini mencuat saat Ammar Zoni tengah menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Proses hukum sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ammar Zoni telah menjalani persidangan dua kali yang digelar secara daring atau online.

Terkait proses hukum tersebut, Ammar Zoni telah meluapkan keluhannya hingga ngotot meminta untuk dihadirkan langsung dalam persidangan.

Menanggapi permintaan dari mantan suami Irish Bella itu, praktisi hukum Deolipa Yumara menyebut hal itu merupakan hak Ammar sebagai terdakwa.

Namun dikabulkan atau tidaknya permintaan itu, kata Deolipa, nanti menjadi wewenang majelis hakim.

"Ammar Zoni sekarang minta dihadirkan kan, itu kan permintaan dia. Dia kan seorang terdakwa yang dipersangkakan jadi dia boleh meminta tapi semua kewenangan dan putusannya di tangan majelis," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/11/2025).

"Kalau majelis tidak menyetujui kan berarti emang tidak menyetujui itu," lanjut pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu.

Menurut Deolipa, pihak Ammar juga tak bisa memaksakan permintaan tersebut untuk dikabulkan.

Pastinya, majelis hakim juga memiliki pertimbangan sendiri atas jalannya sidang.

Baca juga: Sejak di Nusakambangan, Ammar Zoni Tak Komunikasi, Aditya Zoni Lepas Rindu di Sidang 

"Jadi kalau minta-minta nggak disetujuin majelis ngomong 'Tidak', yaudah selesai mau bilang apa. Kan yang punya kewewenangam dalam persidangan majelis," ujar Deolipa.

Namun terlepas dari itu, Ammar disebut tetap bisa meminta pemindahan lapas agar nantinya saat agenda pembelaan bisa dihadirkan langsung dalam sidang.

Mengingat Lapas Nusakambangan berada di Cilacap, Jawa Tengah.

"Ya nanti kan hakim minta jaksa untuk menghadirkan, ketika meminta itu jaksa kerja tuh mereka berangkat ke Nusakambangan pakai surat-surat majelis hakim kan, mengajukan lapas di sini untuk titipan atau bisa dititipkan dalam tanahan sementara kejaksaan," tutur Deolipa.

Harapan Keluarga

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved