Selasa, 11 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Mencari Keadilan, Pihak Ammar Zoni Bersurat ke Berbagai Lembaga, Termasuk Presiden

Ammar Zoni tengah berjuang mencari keadilan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Pihaknya bersurat ke berbagai lembaga termasuk Presiden Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni tengah berjuang mencari keadilan. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni tengah berjuang mencari keadilan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
  • Kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia menyebut pihaknya sudah bersurat ke berbagai lembaga, termasuk Presiden Prabowo.
  • Pihak Ammar Zoni belum terima sang aktor dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni kini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lainnya pada Kamis (16/10/2025).

Sebelum dipindahkan, Ammar diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba saat masih berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu saat ini lagi berjuang untuk mencari keadilan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Lewat kekasihnya, dokter Kamelia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke berbagai lembaga, di antaranya Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kamelia bahkan menyebut akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Menurut wanita berprofesi sebagai dokter gigi ini, ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryanti yang mengurus surat-surat tersebut.

"Kita sudah bersurat ke Komnas HAM, LPSK," kata Kamelia, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Senin (10/11/2025).

"Besok juga mau dikirim ke Pak Presiden, ke Pak Menteri, Pak Yusril ya kan. Terus banyaklah itu, Bu Titik lah yang ngerti kayak gitu-gitu ngurusnya," sambungnya.

Pihak Ammar Zoni pun masih belum menerima mantan suami Irish Bella itu yang dipindahkan ke Nusakambangan.

Baca juga: Khawatirkan Mental Ammar Zoni, Ibu Angkat: Dia Memperlihatkan Seolah-olah Kuat

Namun, Kamelia menegaskan biarkan hakim yang memutus perkara Ammar.

"Sebenarnya bukan masalah pengadilan lah, intinya masalah Bang Ammar tuh iya keadilan kenapa harus dipindah ke Nusakambangan," ucap Kamelia.

"Untuk masalah keadilan nanti di persidangan ya nanti aja di persidangan kan itu majelis hakim yang mutusin," sambungnya.

Ammar Zoni Alami Gangguan Mental di Nusakambangan

Ammar Zoni menaruh harapan agar majelis hakim untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.

Bukan tanpa alasan, ayah dua anak ini merasa psikologisnya terganggu selama berada di lapas tersebut.

Ammar bersama lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, satu suara saat menyampaikan permohonan tersebut, via online dari Nusakambangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (6/11/2025).

"Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk, dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," kata Ammar Zoni, Kamis (6/11/2025).

"Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi tidak sesuai," lanjutnya.

Ammar tak menampik selama di Lapas Nusakambangan dirinya kena mental.

"Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu loh. Dan kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar," jelas Ammar Zoni.

Maka itu ia memohon agar majelis hakim memindahkannya kembali ke lapas yang berada di Jakarta.

Namun, majelis hakim belum bisa memastikan kepindahan tersebut lantaran bukan wewenang pihak pengadilan.

Selain itu Ammar Zoni menyebut dirinya tak difasilitasi alat tulis untuk membaca nota pembelaan.

Ia juga mengaku tangan dan kakinya di borgol.

Kronologi Terbongkarnya Peredaran Narkoba di Rutan Salemba yang Libatkan Ammar Zoni

Belum bebas, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba.

Padahal, Ammar telah dijadwalkan akan bebas pada Januari 2026.

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.

Dalam postingan, terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.

Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.

Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Baca juga: Minta Ammar Zoni Dihadirkan dalam Sidang, Praktisi Hukum Toni RM: Ini Bukan Keadaan Darurat

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved