Rabu, 12 November 2025

Kabar Artis

dr. Oky Soroti Heni Sagara yang Tak Penuhi Panggilan Polisi, Sebut Ada Upaya Pemanggilan Ulang

Heni Sagara absen dari panggilan penyidik soal kasus dugaan pencemaran nama baik. dr. Oky melalui kuasa hukumnya beri tanggapan tegas.

(KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi )
HENI VS OKY - dr. Oky Pratama memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang pemerasan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Komentar dr Oky soal absennya Heni Sagara. (KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi ) 

Namun, lanjut Ramzy, Heni ternyata tidak hadir dan justru melayangkan surat penundaan.

“Ternyata salah satu terduga ini tidak hadir. Ia tidak hadir dengan melayangkan surat penundaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa penyelidik telah mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut dan memastikan proses hukum akan tetap berlanjut.

“Tadi dikonfirmasi kepada penyelidik bahwa HS tidak menghadiri surat undangan ini. Namun, penyelidik menyampaikan kepada saya bahwa mereka tetap akan melakukan upaya selanjutnya, yaitu memanggil atau mengundang untuk undangan kedua berikut dengan para saksi-saksi lainnya yang kemarin saya belum bisa ketahui keberadaannya,” papar Ramzy.

Lebih lanjut, Ramzy mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran Heni sebagaimana disampaikan penyelidik adalah karena yang bersangkutan sudah memiliki jadwal lain.

“Alasan yang disampaikan dari penyelidik kepada saya, katanya yang bersangkutan sudah punya jadwal lain, seperti itu,” ungkapnya.

Ramzy menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap menghormati hak seseorang yang dipanggil oleh penyidik, meski ada batasan dalam penyesuaiannya.

“Tapi penyelidik juga menyampaikan kepada saya bahwa itu memang hak dari orang yang dipanggil oleh kepolisian. Namun, kepolisian juga tidak serta-merta bisa mengikuti atau menyesuaikan begitu saja,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa penyelidik akan tetap melanjutkan proses pemanggilan berikutnya.

“Yang jelas, penyelidik akan melakukan upaya selanjutnya, yaitu mengirimkan undangan terhadap para saksi yang belum hadir hari ini,” tutup Ramzy.

Baca juga: Oky Pratama Benarkan Sudah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Heni Sagara soal Pencemaran Nama Baik

Keterangan Polisi soal Laporan Heni Sagara

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 saksi, termasuk dr. Oky Pratama dan dr. Samira aliaas Doktif, serta berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT.

Dari hasil gelar perkara, penyelidikan resmi naik ke tahap penyidikan (sidik).

“Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 310 dan 311 KUHPidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." 

"Selain itu, kami juga mendalami dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tutur Hendra.

Ia menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan meminta masyarakat untuk memberi waktu agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved