Nikita Mirzani dan Keluarganya
Deolipa Yumara Ungkap Risiko jika Vadel Badjideh Ajukan Kasasi, Sayangkan Langkah Banding
Praktisi hukum Deolipa Yumara ungkap risiko jika pihak Vadel Badjideh ajukan kasasi usai banding ditolak hingga hukuman diperberat.
Ringkasan Berita:
- Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara usai banding ditolak atas kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
- Praktisi hukum Deolipa Yumara ungkap risiko jika pihak Vadel Badjideh ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
- Vadel Badjideh berharap hukumannya bisa lebih ringan dengan berniat nikahi putri Nikita Mirzani, LM.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh masih belum mencapai titik akhir.
Meski sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak Vadel Badjideh malah mengajukan banding.
Buntutnya, hukuman Vadel Badjideh malah diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Namun vonis hukuman tersebut bukan langkah akhir untuk Vadel Badjideh.
Pihak Vadel Badjideh masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi merupakan salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung.
Praktisi hukum Deolipa Yumara, mengungkap kemungkinan hukuman bisa diperberat lagi jika pihak Vadel Badjideh mengajukan kasasi.
Pasalnya, putusan hukuman untuk Vadel Badjideh sebelumnya bukan hukuman maksimal.
Sehingga ada kemungkinan hukuman tersebut diperberat lagi, lantaran masih ada rentang ancaman hukuman ke paling tinggi yang belum didapat.
"Ya berat (jika ajukan kasasi), karena ada rentang ancaman yang belum didapat, bisa bertambah dia jika faktanya terbukti bersalah," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (11/11/2025).
Deolipa menyayangkan pihak Vadel yang malah mengajukan banding.
Baca juga: Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita Mirzani jadi Pemberat Vonis 12 Tahun Vadel Badjideh
Padahal jika Vadel menerima hukuman sesuai putusan vonis awal, lanjut Deolipa, nantinya masih ada kemungkinan mendapatkan keringanan dalam menjalani masa tahanan.
"Lebih baik di awal terima aja 9 tahun."
"Kan ada keringanan hukuman nantinya hukuman 6 tahun penjara atau tujuh tahun bebas bersyarat," terang Deolipa.
Pun menurut pengacara 52 tahun itu, kemungkinan hukuman bisa turun sangatlah kecil.
Sebab dalam putusan dan fakta persidangan, personil grup dance VLADD itu, terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan meminta aborsi putri sulung Nikita Mirzani, LM.
"Kan dia udah terbukti melakukan hal-hal yang sifatnya aborsi itu kan pembunuhan manusia sebenarnya."
"Itu kan hukumannya memang berat, kan manusia dimatikan, namanya jabang bayi," ucap Deolipa.
Kasus ini berawal dari Vadel yang pernah menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.
Dari situ, Vadel dituding melakukan hubungan intim dengan LM hingga hamil.
Vadel kemudian meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Atas kejadian itu, Vadel pun dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Vadel Badjideh Niat Nikahi Anak Nikita Mirzani
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro membeberkan isi banding yang diajukan oleh pihak sang dancer.
Catur menyebut pihak Vadel meminta agar vonis hukuman tersebut bisa menjadi lebih ringan.
Upaya Vadel yakni berniat ingin menikahi putri Nikita Mirzani.
"Jadi permintaannya ya supaya mungkin diringankan dengan alasan, ada alasannya ini."
"Beliau meminta keringanan itu bahwa dia mau menikahi atau menjadikan anak korban ini menjadi istrinya, artinya ada niat mau menikahi," ungkap Catur, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituding Buka Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Akan tetapi, niat tersebut tak bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim atas hukuman yang diberikan.
Pasalnya, majelis melihat adanya perbuatan aborsi atau menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.
Vadel juga diyakini merupakan orang yang menghamili LM hingga meminta melakukan aborsi.
"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali."
"Dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban," terang Catur.
Menurut Catur, bahwa upaya dari Vadel sendiri tersebut tak dipercaya oleh Hakim.
Sehingga banding ditolak dan hukuman malah diperberat.
"Ya bahwa dia mau menikahi itu tidak dipercaya oleh hakim, tidak memberi keyakinan pada hakim."
"Dia ada niat, tetapi kok kelakuannya begitu. Katanya adanya niat tapi kok kontra dengan niat dia, malah menggugurkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.