Kamis, 13 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Melihat Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni menyoroti barang bukti yang jadi dasar untuk menjerat kliennya atas kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
NARKOBA - Pengacara Ammar Zoni, John Mathias, saat ditemui usai sidang dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan selebriti Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ia menyoroti barang bukti yang jadi dasar untuk menjerat kliennya atas kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. 

Ringkasan Berita:
  • Sebut ketiadaan bukti secara tidak langsung melemahkan dakwaan terhadap Ammar Zoni
  • Klaim tidak ada yang melihat langsung perbuatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli dan peredaran Narkoba
  • Ammar Zoni meminta dibebaskan dari tahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyoroti barang bukti yang jadi dasar untuk menjerat kliennya atas kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukan hubungan antara barang bukti narkotika yang ditemukan dengan peran Ammar Zoni dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan.

Karena itu, menurut Jon, ketiadaan bukti tersebut secara tidak langsung melemahkan dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hal itu diungkapkan Jon saat membacakan eksepsi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Eksepsi merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formil surat dakwaan.

"Barang bukti seperti sabu dan ganja tidak menunjukkan hubungan langsung dengan terdakwa karena tidak ada keterangan khusus terkait kepemilikan atau peran aktif," kata Jon di ruang sidang.

Selain itu, dia juga mengklaim, dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum, tidak disebutkan secara jelas mengenai keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan.

Baca juga: Ammar Zoni Bicara Pernikahan dengan Kamelia sang Kekasih saat Sidang dari Nusakambangan

Selain itu, menurut dia, sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan juga tidak melihat langsung perbuatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli dan peredaran narkoba tersebut.

"Sehingga alat bukti saksi menjadi lemah sesuai Pasal 185 ayat 1 KUHAP," ujarnya.

Tak hanya itu kuasa hukum juga meragukan soal penemuan barang bukti di dalam kamar Rutan yang dihuni Ammar Zoni.

Baca juga: Sebulan Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Sakit, Dokter Kamelia: Nggak Kena Matahari

Menurutnya dari hasil laboratorium tidak menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti narkoba milik Ammar Zoni dengan yang dimiliki terdakwa lainnya.

"Tidak ada hasil laboratorium yang mengaitkan barang bukti di kamar terdakwa 6 (Ammar Zoni) dengan barang bukti terdakwa lain sehingga menimbulkan keraguan atas kesinambungan bukti," pungkasnya.

Ammar Zoni Minta Dibebaskan

Ammar Zoni dalam sidang meminta dibebaskan dari tahanan atas kasus dugaan peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Adapun hal itu diungkapkan Ammar melalui tim kuasa hukumnya dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus jual beli narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam petitum ekesepsinya, Kuasa hukum Ammar Zoni meminta agar majelis hakim menyatakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap kliennya adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved